Sahat Tua Simanjuntak Sambut Baik Kedatangan KPK di DPRD Jatim

oleh -70 Dilihat

Surabaya. Cakrawalanews.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak menyambut gembira kedatangan KPK ke DPRD Jatim. Bahkan Sahat menyatakan kehadiran KPK ke gedung wakil rakyat adalah sinergi positif. Artinya Anggota Dewan sangat terbuka untuk menerima masukan dari lembaga anti rasua ini agar bisa bekerja sebagai wakil rakyat tanpa berpikir untuk melakukan korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

“Apa yang kami lakukan sebagai wakil rakyat tentu bisa saja nyerempet dengan ketidak jujuran dan korupsi. Dengan kehadiran Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Bapak Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama kami diingatkan untuk berhati hati dan amanah menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat, untuk tidak melakukan korupsi” kata Sahat politisi asal Fraksi Golkar Jatim ini.

Seperti diketahui, KPK yang di wakili oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama yang langsung hadir memamparkan berbagai hal terkait perilaku korupsi yang harus dihindarkan kepada anggota DPRF Jatim pada, Jumat (30/4/2021) kemarin.

Dari kunjungan ini Sahat yang juga sekretaris Golkar Jatim ini, berterima kasih karena mendapat informasi baru terkait pola pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem MCP. Monitoring Control for Prevention.

“Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementrian lembaga untuk memonitor langkah-kongkrit pemerintah daerah di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kita juga mengapresiasi atas koreksi LHKPN yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan. Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar, “LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar,” pungkasnya. (Caa)