Slawi, Cakrawalanews.co – Warga Slawi Kulon Kec. Slawi Kab. Tegal berinsial N (52 tahun) yang berprofesi pedagang melalui kuasa hukumnya, Imam Bahaudin, SH Selasa (21/7/2020) melakukan pengaduan pada Polres Tegal di Slawi. Pengaduan ia lakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh FBW (39).warga Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi.
Menurut, Imam Bahaudin, SH pengaduan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen atasnama kliennya sebagai pelapor. Dengan terlapor atasnama FBW (39) wanita kelahiran Kudus warga Desa Pekauman Kulon. Akibat perbuatan FBW kliennya dirugikan hingga Rp 1,6 milyar, ujar Imam Bahaudin, SH Rabu (23/7/2020) di Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Imam Bahaudin, SH dan Rekan Jl, Blimbing No. 12 Kel. Procot Kac. Slawi Kab. Tegal.
Lebih lanjut Imam Bahaudin, SH mengungkapkan pada 15 September 2019 FBW karyawati salah satu bank swasta di Kota Tegal mendatangi rumah N (pelapor). Ditemani rekannya bernama DI menawarkan program menabung dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga 5.5 % per bulan. “Atas tawaran tersebut pelapor akhirnya menyetujui dan menyimpan dana deposito berjangka secara berutut – turut dengan total jumlah keseluruhan Rp 1.4 milyar” ungkapnya
Dikatakannya, semua transaksi penyerahan uang dilakukan dirumah kleinnya kecuali transaksi 6 Maret 2020 senilai Rp 500 juta di BRI Cabang Slawi. Setelah kleinnya menarik tabungan dari BRI Cabang Slawi. ”Setiap penyerahan uang tersebut disaksikan oleh DI teman dari terlapor. Dan pada 13 Maret 2020 kleinnya mendatang bank tempat terlapor bekerja. Diperoleh informasi FBW terhitung 11 Februari 2020 sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut” tuturnya.
Mendengar jawaban tersebut N bersama suami S langsung melakukan pengecekan tabungan deposito berjangka atasnama diri dan dan suaminya. Ternyata tidak ditemukan transaksi atasnama dirinya. Pihak bank bekas tempatnya bekerja langsung menghubung FBW lewat whatshap. Dihadapan terlapor disaksikan pegawai bank tersebut, FBW menjelaskan uang sejumlah Rp 1, 4 milyar telah disimpan dalam deposito berjangka dengan bunga 5,5 % pada salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Tegal. Dimana dirinya merupakan karyawan Bank BPR tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, N meminta pada FBW agar 14 Maret 2020 tabungan deposito miliknya untuk dicairkan saja. Namun terlapor datang kerumah penggugat ditemani DI dan menyampaikan jika uang yang sudah didepositokan pada BPR di Kota Tegal tersebut dalam keadaan aman. Dan terlapor meminta kepada pelapor untuk tidak mencairkan tabungan tersebut dengan dijanji mendapatkan hadiah Rp 100 juta. “Pelapor akhirnya menyetujui permintaan terlapor untuk tidak dicairkan. Dan pelapor meminta kepada terlapor untuk membuatkan bilyet deposito atas nama penggugat dimana uang tersebut ditabungkan oleh terlapor. Dan memang terlapor menyerahkan bilyet deposito berjangka yang diterbitkan oleh Bank BPR tempatnya bekerja atasnama N dengan nilai setelah ditambah hadiah Rp 100 juta menjadi Rp 1,5 milyar” tutur Imam Bahaudin, SH
Atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya dan dengan mendasari UU No. 10 Tahun 1990 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan kantor advokat dan penasehat hukum Imam Bahaudin, SH dan rekan. Meminta supaya perusahaan yang mempekarjakan terlapor ikut bertanggung jawab. Karena sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor: 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 29, dikatakan “Pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan” tandas Imam Bahaudin. (Dasuki)