RHU Tanpa Ijin Tetap Bayar Pajak

oleh -105 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co –

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya memastikan, keberadaan tempat usaha yang tidak mengantongi izin operasional tidak berpengaruh terhadap sumbangan pajak.  Sebab, pungutan pajak berasal dari barang yang dijual dari tempat usaha itu.

Hal itu disampaikan Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono. Dia mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan sebuah tempat usaha itu mengantong izin operasional atau tidak. Sepanjang ada bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial, akan dicatat sebagai wajib pajak.

“Kalau soal perizinan tempat usaha itu urusan dinas lain, tidak ada kaitannya dengan kami. Jika ada restoran menjual makanan, maka makanannya itulah yang kena pajak. Ketika restoran itu tidak beroperasi lantaran tidak ada izin misalnya, ya tidak kena pajak karena mereka tidak menjual apa-apa,” katanya.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta ini mengungkapkan, saat ini jumlah restoran yang beroperasi di Surabaya dan sudah masuk sebagai wajib pajak sebanyak 1.712. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sayang, pihaknya tidak menyebut jumlah kenaikannya. Pertumbuhan restoran ini dipicu makin tingginya daya beli masyarakat.

“Tahun ini kami menargetkan perolehan pajak dari restoran sebesar Rp287 miliar atau naik dibanding tahun lalu sebesar Rp260 miliar,” ujarnya.

Yusron menambahkan, untuk memaksimalkan potensi pajak dari restoran ini, pihaknya menerjunkan tim khusus. Tim ini yang akan memantau dan mengawasi di lapangan terkait keberadaan restoran-restoran yagn baru berdiri. Jika ada bangunan restoran baru, maka akan langsung didatangi dan dimasukkan dalam wajib pajak.

“Tapi mungkin masih banyak data-data restoran yang belum masuk ke kami. Sehingga potensi pajak dari sektor ini kurang begitu maksimal. Maklum karena tenaga kami yang di lapangan masih sangat terbatas,” jelasnya.

Pria kelahiran Surabaya ini menandaskan, tahun ini, secara total target pemasukan pajak sebesar Rp2,8 triliun atau naik dibanding tahun lalu sebesar Rp2,6 triliun. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp200 miliar. Selama ini, pajak berasal dari sembilan sumber. Diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

“Kepatuhan warga bayar pajak cukup bagus, terutama untuk PBB dan BPHTB. Tapi ada yang masih kurang  seperti Pajak Hotel,” paparnya.

Disisi lain sebagai upaya untuk meningkatkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Dispenda meberikan pelayan untuk mempermudah masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima, terbaru Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan kota Surabaya ini telah meluncurkan aplikasi yang bisa didownloud melaui smartphone.

” Saat ini telah ada aplikasi yang bisa diakses melalui smartphone. jadi pelayanan perpajakan sudah bisa dinikmati dari rumah ” pungkasnya saat menghadiri forum diskusi yang digelar oleh pokja wartawan Pemkot surabaya.(mnhdi/cn02)