“ Tidak ada kewajiban lain-lain ke dinas kecuali retribusi per meter sebesar Rp 20 000 dengan rata-rata luas stand adalah 3 meter “ ujar Hadi
Banyaknya sentra PKL yang mangkrak di Surabaya rupanya bukan tanpa sebab. Pasalnya banyak pihak yang memanfaatkan sentra PKL tersebut untuk menarik keuntungan pribadi.
Bedasarkan data yang diungkapkan oleh Dinas Koperasi bahwa dari 36 sentra yang ada, 23 sentra berfungsi dengan baik, dua tidak aktif yakni Sumber Rejo dan Sawah Pulo, dan tiga lagi yakni Sememi, Lidah Kulon dan Lidah Wetan yang kurang berfungsi. Sedangkan Kandangan, Jajartunggal dan Semolowaru sudah mulai berfungsi
Seperti hanya yang terjadi di sentra PKL di kecamatan tandes surabaya, yang tidak berfungsi maksimal lantaran ditengarai adanya pungutan yang melebihi standar yang di keluarkan oleh Dinas Koperasi.
Menurut salah satu pedagang di sentra PKL Tandes menuturkan bahwa, dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah setiap bulan kepada salah satu staf kecamatan yang bertugas sebagai koordinasi pengelolaan sentra PKL tersebut.
“ Pokoknya setiap bulan saya harus menyetor sebesar Rp 150 000 untuk setiap bulan yang dikoordinir oleh salah satu staf kecamatan Tandes” ujar salah satu pedagang yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Ketika dikonfirmasi terkait tingginya tarikan tersebut Kepala dinas Koperasi dan UKM kota Surabaya, Hadi Mulyono mengatakan bahwa pungutan di sentra PKL itu memang ada namun besarnya tidak sampai sebanyak itu.
“ Tidak ada kewajiban lain-lain ke dinas kecuali retribusi per meter sebesar Rp 20 000 dengan rata-rata luas stand adalah 3 meter “ ujar Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (9/11) sore.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, sepengetahuan dinas bahwa retribusi itu untuk bayar stenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air.
“ Sepengetahuan dinas, bahwa pungutan di tiap-tiap sentra hanya untuk bayar tenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air yang besarnya masing-masing sentra berkisar antara Rp 7.500 sampai dengan Rp 15.000. Diluar itu tidak ada pungutan yang pasti kewajiban pedagang ke pemerintah hanya bayar retribusi sebesar Rp 20.000 permeter per bulan“ ujarnya.
Sementara itu, untuk memaksimalkan pemanfaatan sentra PKL dinkop kota surabaya melakukan upaya dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk menyamakan persepsi terhadap program penataan dan pemberdayaan PKL ini.
“ Kita mengoptimalkan peran lurah dan camat dalam rangka penataan lingkungan. Selain itu mengadakan kegiatan-kegiatan di PKL yang kurang aktif berupa pendampingan, perbaikan fasilitas yang rusak dan pembinaan terhadap pedagang” pungkasnya.(mnhdi/cn02)