Surabaya, cakrawalanews.co – Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (PKB Jatim) resmi menolak pengajuan pengunduran diri Anang Ahmad Syaifuddin dari posisi Ketua DPRD Lumajang. Surat penolakan ini bakal segera disampaikan ke DPC PKB setempat.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah menjelaskan keputusan penolakan itu didasarkan dari sejumlah pertimbangan yang dilakukan pihaknya. Pasca Anang mengajukan surat pengunduran diri ke partai, Anik menyebut PKB Jatim telah melakukan serangkaian pencermatan.
“Saat ini DPW Jawa Timur resmi menolak permohonan Pak Anang,” kata di DPRD Jatim, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan, diantara pertimbangannya adalah kesalahan Anang melafalkan Pancasila saat menerima demonstrasi mahasiswa itu karena ketidaksengajaan dan wajar secara manusiawi. Apalagi, Anang selama ini dikenal tidak memiliki kecacatan sisi hukum dan sebagainya. “Pak Anang sudah sudah minta maaf. Bahkan rela mengorbankan jabatan itu luar biasa,”katanya.
Pertimbangan selanjutnya adalah hasil penelusuran PKB Jatim saat memanggil Anang secara langsung beberapa waktu lalu. Dari hasil itu didapati keterangan jika Anang saat itu dalam kondisi tidak fit lantaran demam. Bahkan meminum obat dan sempat tertidur sebagai efek samping.
Tak lama, Anang dibangunkan untuk menemui demonstrasi. Sehingga, Anik mengaku dalam kondisi demikian wajar jika konsentrasi Anang belum sepenuhnya kembali. “Dan itu manusiawi. Melihat kondisi itu, sehingga sangat wajar keselip,” jelas Anik.
Pertimbangan lain, adalah banyaknya penolakan yang disampaikan elemen masyarakat. Sejak Anang mengumumkan akan mundur dari posisi pimpinan legislatif pasca viral, PKB Jatim menghimpun banyak penolakan atas keputusan tersebut.
Setidaknya, ada penolakan dari kalangan PCNU, 8 fraksi di DPRD Lumajang serta sejumlah elemen lain. Menurut Anik, pihaknya juga sempat turun langsung ke Lumajang untuk menghimpun berbagai pendapat sejumlah pihak. “Jadi, DPW sudah memutuskan untuk menolak permohonan pengunduran diri itu,” tegas Anik.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Jatim itu bakal segera mengirim keputusan penolakan itu kepada DPC PKB Lumajang. “Apakah Pak Anang menerima atau tidak, biarkan beliau yang menanggapi. Jadi, keputusan ini akan kami sampaikan ke DPC PKB Lumajang. Karena institusinya partai,” pungkasnya.(caa)