Reses di Jombang. Pemprov Jatim Diminta Segera Ambil Langkah Taktis Atasi Kelangkaan Pupuk

oleh -197 Dilihat

Surabaya. Cakrawalanews.co – Permasalahan kelangkaan pupuk di Jatim terus terjadi. Kali ini kelangkaan pupuk juga terjadi di wilayah Jombang dan Mojokerto. Maka itu pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi hingga pusat untuk mengintervensi atau mengambil langkah taktis untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Jatim, Masduki saat serap aspirasi di kantor MWCNU Mojoagung kabupaten Jombang, Senin (7/2/2022).

“Saat reses di dua wilayah Jombang dan Mojokerto, yaitu para petani mengeluhkan kelangkaan pupuk, sehingga membuat hasil pertanian tidak berjalan maksimal,”ujar Masduki politisi asal Fraksi PKB Jatim ini.

Dikatakannya, Jatim sebagai lumbung pangan dan juga ketahanan pangan ini seharusnya bisa menjadi perhatian utama oleh pemerintah provinsi Jatim. “Kami minta Dinas pertanian langsung turun ke petani agar langsung mendengarkan keluhan para petani, kalau perlu pemerintah memberikan pelatihan penggunaan pertanian organik,”katannya.

Selain itu, Masduki yang juga politisi asli Jombang ini juga menerima keluhan dari guru Pendidikan Agama Islam. Dimana soal regulasi Pendidikan agama islam ini Diknas selalu lepas tangan atau dilempar ke kementerian agama. “Perkumpulan guru Pendidikan Agama islam ini mengeluhkan susahnya mendapatkan akses untuk mendapatkan tunjangan dan sertifikat dari pemerintah provinsi Jatim,”ucapnya.

Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi Jatim melalui Diknas jatim agar menyelesaikan masalah guru swasta di pendidikan islam tersebut.

Bahkan lebih lanjut pihaknya menambahkan, akan mengusulkan ke pemerintah provinsi jatim akan membuat Raperda tentang pendidikan agama islam. Dimana dalam Raperda nanti akan mengatur tentang kesejajteraan guru pendidikan swasta islam dan TPQ yang selama ini tidak tercover oleh anggaran di APBN atau APBD. “Setelah disahkan Raperda pesantren. Fraksi PKB akan kembali mengusulkan Raperda tentang pendidikan agama islam,”pungkasnya. (caa)