Surabaya, cakrawalanews.co – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah benar-benar membuat senyum anggota dewan kian lebar.
Para anggota DPRD Surabaya nantinya tak perlu membuat laporan keuangan mengenai reses dan kunjungan kerja. Sebelum terbit PP 18/2017 ini, anggota dewan yang reses akan membiayai dulu kegiatan resesnya. Lalu mereka membuat lapoaran kegiatan reses dan laporan keuangan dengan disertai bukti kwitansi.
Dengan terbitnya PP 18/2017 ini maka laporan keuangan dan bukti kwitansi tidak perlu dilaporkan, anggota dewan cukup membuat laporan kegiatan reses saja. Misalnya, jatah reses anggota dewan Rp 50 juta, maka dana tersebut langsung diberikan ke masing-masing anggota dewan. “Tapi harus tetap ada laporan reses itu tetap dilakukan. Tidak boleh hanya menerima uang namun reses tidak diselenggarakan,” ujar anggota DPRD Surabaya Mochammad Mahmud, Sabtu (8/7/2017).
Untuk kegiatan kunjungan kerja yang akan berubah adalah klaim uang menginap di hotel. Biasanya anggota dewan mendapat jatah tarif maksimal menginap di hotel, lalu tagihan itu dibayar dulu oleh anggota dewan dan selanjutnya diklaimkan sesuai bukti kwitansi. Dalam aturan baru nanti, tiap anggota dewan akan menerima jatah maksimalnya.
Misalkan jatah maksimal menginap setiap malamnya Rp 1,5 juta, maka anggota dewan akan menerima jatah maksimal itu langsung sesuai jatah maksimal itu. “Kalaupun menginap di hotel yang harganya Rp 1 juta, maka sisa uangnya tidak perlu dikembalikan ke sekwan. Dan tidak perlu melaporkan kuitansi,” ungkanya.