Reklame konvensional di Surabaya bakal dibatasi, Pansus revisi Perda reklame rumuskan penataan reklame digital 

oleh -230 Dilihat
oleh
Ketua Pansus revisi Perda reklame Arif Fathoni
Ketua Pansus revisi Perda reklame Arif Fathoni

Surabaya, cakrawalanews.co –  Kalangan DPRD Kota Surabaya tengah menggelar Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame di kota Surabaya.

Hal ini untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame dan penataan ruang terbuka hijau serta transformasi penyelenggaraan reklame dari konvensional menuju digital di kota Surabaya.

Ketua Pansus revisi perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, Arif Fathony mengatakan bahwa, seiring dengan tidak relevannya lagi Perwali yang mengatur penyelenggaraan reklame di kota Surabaya yang masih menggunakan Perwali nomor 21 tahun 2010 padahal perdanya tahun 2019. Sehingga, menyebabkan multi intepretasi.

“Yang lebih aneh lagi, Perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame sampai hari ini belum ada Perwalinya. Perwalinnya masih menggunakan tahun 2010. Jadi, ada pemilik advertaising yang naruh reklame dibibir sungai. Karena memang tidak diatur oleh Perwali jadi, semua terkesan bebas,” jelas Thony seusai menggelar rapat Pansus diruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/02/2023).

Oleh karena itu, politisi fraksi Golkar ini berharap, dengan adanya pansus revisi perda nomor 5 tahun 2019 ini maka, penyelenggaraan reklame di kota Surabaya akan lebih sempurna.

“Kita berharap ini bisa disempurnakan sehingga, estetika kota Surabaya bisa kita jaga dan pendapatan daerah dari sektor reklame bisa naik,” terangnya .

Selain itu pula, dalam pansus ini kata Thony, juga mengatur tentang penataan kawasan yang diperbolehkan maupun tidak, untuk penyelenggaraan reklame secara konvensional seperti bilboard, bando dan lainnya.

“Jadi, mengatur kawasan yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan reklame konvensional. Artinya, kawasan tersebut hanya menggunakan reklame digital yakni videotron maupun megatron,” urai thony.

Selain itu beber Thony, juga mengatur tentang kawasan yang diperbolehkan hanya untuk reklame konvensional dan juga mengatur kawasan-kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali baik, yang konvensional maupun digital.

Kemudian, dalam revisi Perda ini nantinya juga mengatur adanya BUMD yang mengelola penyelenggaraan reklame.

“Jadi, bukan membuat BUMD baru yang mengelola penyelenggaraan reklame. Tetapi, ada peran serta BUMD yang ada untuk mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame yang khusus untuk megatron atau videotron,” urainya.

“Semisal, ada satu titik megatron yang dimiliki oleh pemerintah kota, titik tersebut dikuasai oleh BUMD sehingga, para biro reklame ini menyewa melalui BUMD tersebut maka, ini akan mampu meminimalisir kebocoran PAD,” tambahnya

Kemudian, penyelenggaraannya juga menggunakan teknologi dengan menciptakan e-reklame yang bisa dengan mudah diawasi.

“Jadi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame-reklame yang tidak sesuai melalui e-reklame,” pungkasnya.