
Surabaya, cakrawalanews.co – Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Jaringan utilitas itu akhirnya sudah mencapai tahap finalisasi dan akan diparipurnakan pada Jumat (19/5/2017).
Jika sudah disahkan maka semua jaringan utilitas harus ditanam dalam tanah. Anggota pansus dari Komisi C, Sukadar mengatakan, raperda ini akan diparipurnakan pada Jumat (19/5) mendatang. Sejumlah kesepakatkan yang sudah dicapai adalah ke depan akan dibuat perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.
“Poin yang penting itu ada di pasal 21. Di sini disebutkan pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah,” ucap politisi PDIP iini. Meski demikian, Sukadar mengakui Perda ini memang tidak berlaku surut.
Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah. Dengan pembangunannya dibebankan dalam APBD atau bekerjsama dengan pihak ketiga.
“Sarananya adalah duckting yang dipasag di saluran, apabila pemerintah daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu kita dengan penerapan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang nantinya besarannya diatur dalam perda sendiri,” lanjutnya.
Jangka waktu menyewa jaringan utilitas terpadu berupa duckting yang ada di bawah tanah dibatasi selama lima tahun. Lalu permohonan perpanjangan perjanjian sewa bisa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam perwali.
Ke depan, disampaikan Sukadar akan dibuat zonasi. Kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas ducktng terlebih dulu. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan utuh investasi yang besar dari pemkot.
“Akan bertahap. Misalnya tengah kota didahulukan. Yang penting ada usaha dulu, agar utilitas di Surabaya ini tidak semrawut. Untuk zonasi, tarif dan aturan teknisnya akan segera disusun perwali,” pungkas Sukadar. (wak)