Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Jatim

oleh -205 Dilihat

Surabaya. Cakrawalanews.co – Setelah dilakukan pembahasan selama satu tahun. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Raperda fasilitasi pengembangan pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).

Dimana, pengesehan ini dilakukan di Rapat paripurna di DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan langsung ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta seluruh wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Sahat Tua Simanjuntak, Senin (6/6/2022). “Hasilnya, semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Perda ini merupakan turunan dari UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Diantaranya terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengungkapkan, pihaknya berharap dengan adanya Perda ini dapat semakin optimal perhatian kepada pesantren. “Apa yang diharapkan atau yang menjadi tujuan dari regulasi ini memang bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Kusnadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengungkapkan rasa syukurnya atas ditetapkannya Perda tersebut. “Ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah provinsi bersama DPRD pada Pondok Pesantren,” ujar Sadad.

Sekalipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan agar tindaklanjut setelah disahkannya Perda ini dapat semakin optimal. Jangan sampai produk hukum ini tidak berjalan optimal dalam praktiknya.

Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Anik Maslachah memastikan bahwa implementasi Perda Pesantren itu akan dilakukan evaluasi rutin, baik setiap bulan atau triwulan sekali oleh Komisi terkait. “Kebetulan ini Komisi E, maka kami sebagai inisiator tentu memberikan instruksi pengawalan oleh anggota kami untuk selalu menanyakan progres,” kata Anik.

Sebab, Anik mengakui, bahwa kontribusi pondok pesantren terhadap bangsa ini sangat besar. Terlebih, pesantren juga sudah lama ada sebelum terbentuknya pendidikan formal. Artinya dalam sejarah bahwa pondok pesantren ini sangat luar biasa kontribusinya untuk Indonesia.

“Sudah waktunya kemudian pemerintah memberikan penghargaan akan jasa-jasa itu. Apalagi, era global berimplikasi kepada degradasi moral, degradasi attitude, maka perlu ada pendidikan agama yang lebih kuat agar ada balancing (keseimbangan) dalam kehidupan,” ungkap dia.

Namun, meski Perda ini sudah disahkan, namun tidak semua pondok pesantren bisa mendapatkan afirmasi fasilitasi dari pemerintah. Sebab, kata Anik, dalam Perda itu diatur mengenai legalitas pada lembaga pendidikan pesantren. “Di antaranya adalah legitimasi,” katanya.

Maka sebabnya, Anik juga mendorong pemerintah agar lebih mempermudah dalam proses perizinan bagi pondok pesantren dengan syarat yang tidak terlalu rumit. Karena, ia melihatnya jika sejak dulu lembaga keagamaan pondok pesantren lebih menghindari urusan administrasi yang berbelit.

“Karen ketika harus mengakses program, mendapatkan fasilitasi terlalu berbelit syaratnya, ini akhirnya pondok pesantren tidak mau. Inilah akhirnya perlu intervensi yang mempermudah itu,” pungkasnya

Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya, menekankan fungsi dari Perda yang disahkan tersebut. Yaitu, memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Khofifah juga menegaskan dengan adanya Perda ini, diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim  melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

Sehingga, ke depan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya. Baik pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yakni Jatim Berkah.

Dia tak memungkiri, sebetulnya cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Namun demikian tak jarang masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif.

Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag. Nah, melalui perda ini ditegaskan menjadi kepastian hukum. “Sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan  fasilitas pemerintah,” pungkas Khofifah. (Caa)