Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya, pada Rabu, (04/01/2023) PDAM Surya Sembada kota Surabaya memastikan jika penyesuain tarif atau harmonisasi tarif yang telah diterapkan, hanya terjadi kenaikan tarif sekitar 44 persen dari tarif lama.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta.
“Kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian diatas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah diatas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen, jadi tidak benar jika disebutkan ada kenaikan sampai 400 persen”ungkapnya.
Arief menyebut jika penyesuaian tarif atau harmonisasi tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023. Dalam harmonisasi tarif air tersebut, PDAM Surya Sembada menggratiskan penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Yakni dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
Selain itu, Arief menegasjkan jika penyesuaian tarif atau harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
“Dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan, kalau selama ini dengan tarif yang lama banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” Pungkas Arief.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Riswanto mengatakan jika penyesuaian tarif atau harmonisasi tarif oleh PDAM Surya Sembada ini telah sesuai dan berpedoman pada aturan.
Bahkan pihaknya menyebut jika tarif pemakaian air di kota Surabaya ini jauh lebih rendah dari daerah lainnya.
“Bandingkan dengan daerah lain, tarif baru PDAM ini lebih rendah,” terangnya.
Namun demikian, Riswanto juga menekankan pasca adanya penyesuaian tarif atau harmonisasi tarif ini, nantinya dapat diikuti dengan pelayanan yang semakin prima dalam penyediaan air oleh PDAM.
“Jadi diharapkan layanan akan semakin baik dan yang utama adalah tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” pungkas legislator PDIP tersebut.