Tegal, Cakrawalanews.co – PT. BPR CA yang beralamat di Jalan HOS. Cokro Aminoto Nomor 63 Pekauman – Tegal Barat-Kota Tegal-Jawa Tengah digugat salah satu nasabahnya Nurlaela ke Pengadilan Negeri Tegal.
Dalam gugatannya Nurlaela menuntut PT. BPR CA untuk membayar uang ganti rugi baik secara imateril maupun metriil sebesar Rp. 2, 358 milyar. Gugatan tersebut diketahui sudah masuk ke PN Tegal, 28 Juli 2020. Dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2020/PN Tgl.
Dalam gugatannya tidak hanya PT. BPR CA saja sebagai obyek tergugut, tapi juga mantan karyawan bank tersebut atasnama Febrinita Budi Winarti ( FBW) Perempuan, 39 tahun juga turut sebagai tergugat.
Informasi yang berhasil dihimpun, gugatan dilayangkan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan lembar bilyet deposito berjangka. Nasabah menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, namun ketika nasabah bermaksud mencairkan depositonya, ternyata tidak bisa.
Dengan alasan namanya tidak ada dalam data dan sistem perbankannya. Padahal pembuatan dan penyerahan lembar bilyet deposito berjangka atasnama diri nasabah Nurlaela dilakukan didalam kantor bank tersebut dan dilakukan oleh karyawannya, jelas Imam Bahaudin, SH, penasehat hukum nasabah.
“Bilyet deposito berjangka tersebut diterbitkan dan diserahkan dilingkungan kerja BPR oleh karyawannya tersebut. Maka pihak bank BPR CA harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien saya. Jadi apa yang dilakukan oleh karyawannya dalam lingkup bekerja, majikan harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini BPR CA ” ujar Imam Bahaudin
Jadi fungsi pengawasan dan prinsip kehati-hatian didalam internal bank itu sendiri harus dijalankan secara maksimal. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi; “Perusahaan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.” ungkap pengacara muda ini
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta gugatan diterima secara keseluruhan. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil penggugat. Kerugian bunga dan kerugian imateriil secara keseluruhan yaitu simpanan pokok sebesar Rp. 1,600 milyar dan bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp 258 juta serta kerugian imateriil sebesar Rp. 500 juta.
Sementara itu Senior Mananger Operasional (SMO) PT BPR Central Artha Tegal, Bagus Apriyanto pada suarabaru.id dalam keterangannya menyebutkan, bahwa PT BPR Central Artha tidak terlibat atas tindakan yang dilakukan oleh Febrinita Budi Winarti. “Segala dugaan perbuatan yang diancam ketentuan pasal 372, 378 dan 263 KUH Pidana menjadi tanggung jawab pribadi FBW” ujar Bagus
Bagus menjelaskan, terkait gambar bilyet giro yang terpampang di media online pihak PT BPR C A meklarifikasi bahwa gambar bilyet tersebut adalah bukan milik mereka. Dan terhitung sejak 28 April 2020 FBW sudah tidak menjadi karyawan di PT BPR C A “Kepada nasabah, kami mengimbau agar tidak menitipkan dana kepada siapapun, namun menyetorkannya langsung kepada teller di bank atau dengan mentransfer ke rekening PT BPR C A Semua simpanan yang tercatat pada bank di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” pungkas Bagus (Dasuki)