PPLI B3 Dawarbalandog Tidak Ada Progres, DPRD Kecewa Kinerja DLH Jatim

oleh -248 Dilihat

 

Surabaya –  Komisi D DPRD Jatim menyatakan kekecewaannya terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim. Sebab, proyek pembangunan Pengelolaan Pusat Pengolahan Limbah Industri (PPLI) Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Desa Cendoro Kecamatan Dawarbalondong Mojokerto tidak ada progres yang berarti.

“Kami melihat progres pembangunan PPLI B3 di Dawarblandong Mojokerto sampai sekarang belum jelas kapan bisa operasional. Padahal sangat dibutuhkan keberadaanya di Jatim, seiring dengan banyaknya limbah B3. khususnya limbah medis dampak pandemi Covid-19,” kata Hidayat anggota Komisi D DPRD Jatim, Selasa (2/8/2022).

Lebih jauh politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa lambatnya operasioanal PPLI B3 itu disebabkan belum adanya pengalihan penanggungjawab (pemrakarsa) dari DLH Jatim kepada PT PJL (Pratama Jatim Lesatari). “Proses di DLH masih belum ada progres. Juga belum beralihnya tanggung jawab, banyak pekerjaan penting yang terbengkalai seperti PLN, PDAM dan PGN  belum terpasang,” jelas pria asli Mojokerto ini.

Yang terpenting, lanjut Hidayat persoalan status tanah yang masih belum ada penyerahan kepada BPKAD Jatim sehingga statusnya masih milik Perhutani. “Ini menjadi kendala yang berpengaruh terhadap posisi PJL sebagai pihak pelaksana tehnis di lapangan,” ungkapnya.

Komisi D DPRD Jatim yang membidangi masalah pembangunan, kata Hidayat meminta DLH Jatim lebih agresif. Dengan statusnya yang masih pemrakarsa mengambil inisiatif untukk mendukung kegiatan-kegiatan PJL.

“Intensitas komunikasinya harus jalan. Selain itu kami minta penyelesaian peralihan pemrakarsa harus didorong ke KLHK, agar jelas legal standingnya. Serta status legalitas tanah harus segera dituntaskan, intensitas koordinasi dengan Perhutani & BKAD harus jalan. Untuk PJL harus tetap menjalankan tuga-stugas tehnis, agar PPLI B3 di Dawarblandong harus segera beroperasi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala DLH Jatim Ardo Sahak, menyebutkan bahwa proses tukar guling sudah selesai dan saat ini sedang proses penyertifikatan. “Kami sudah dalam proses pembicaraan dengan KLHK untuk tukar menukar dengan lahan yang di Bondowoso itu, artinya sudah oke kan ? Makanya itu jika ada pertanyaan lain di luar masalah tukar guling dan operasional apakah itu juga tugas kami ? Kalau itu tugas kami ya nanti kita lakukan,” dalihnya.

Saat ini sekitar 5 hektar lahan di Dawarblandong yang sudah bisa dikerjakan dan segera beroperasi. “Ya sementara itu yang diperbolehkkan oleh Kementrian LHK untuk dikerjakan. Sedang yang 45 hektar sisanya belum clear terkait tukar guling dengan lahan di Bondowoso,” pungkas Ardo Sahak. (Caa)