
Surabaya, Cakrawalanews.co – Sebuah komplotan srikandi pembuat dan pengedar uang palsu berhasil ditangkap polisi. Mereka terdiri dari tiga perempuan. Uang palsu yang diproduksi sudah beredar di tiga daerah.
“Kasus ini penyelidikannya sudah lama, sudah 25 hari yang lalu. Saya meminta agar dikembangkan. Tertangkap satu tersangka dikembangkan jadi tiga tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Para tersangka yakni, Siti Soleha (31) kos di Desa Pandian, Burneh, Bangkalan atau kontrak di Bulak Rukem VII Wonokusumo-Semampir, Tuni (50) warga Surtikanti, Sidotopo, Semampir atau kos di Kedung Mangu Selatan Sidotopo dan Mala Herlina (49) warga Bulak Rukem, Wonokusumo.
Siti adalah otak di balik kasus ini. Selain membuat, Siti juga mengedarkan. Sementara Tuni dan Mala membeli dari Siti dan diedarkan. Tuni dan Mala membeli uang palsu dari Siti dengan perbandingan 1:3. Teknisnya, Tuni dan Mala biasa membeli Rp 1,5 juta uang palsu dengan uang asli sebesar Rp 500 ribu.
“Yang kami amankan pertama kali adalah Siti Soleha,” kata Iqbal.
Siti diamankan di kawasan Kedinding Lor. Dari penangkapan Siti, polisi kemudian mengamankan Tuni dan Mala di kosnya masing-masing. Dari tiga tersangka dapat diamankan uang palsu dengan total Rp 9.190.000. Berbagai pecahan uang palsu diamankan yang terdiri dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan 100 ribu. Tidak hanya uang pecahan lama, mereka juga mencetak pecahan baru.(dtc/ziz)