Polemik SK bikin Gaduh Hanura Surabaya

oleh -92 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co –  Kegaduhan kini melanda partai Hati Nurai Rakyat (Hanura) Kota Surabaya. Pasalnya, SK Plt dianggap tidak Sah dan ngawur.

Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso perlu meluruskan terhadap kebijakan dan keputusan kepengurusan DPD Hanura Jatim. Pihaknya, menilai bahwa penunjukan Plt Ketua Hanura, Edi Rahmat sarat pelanggaran.

Jika sebelumnya hanya mempersoalkan penunjukan Edi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, karena dianggap tidak melalui tahapan dan proses sesuai AD/ART. Dia juga mempersoalkan posisi Warsito yang saat ini yang menduduki posisi Sekretaris DPD Jatim menggantikan Idrus Alwi, dengan alasan yang sama.

Menurut Agus Santoso, Ketua DPD Hanura Jatim yang kini dijabat Kelana Aprilianto harus hati-hati menyikapi segala bisikan yang dianggapnya tidak bertanggung jawab, demi masa depan partai Hanura wilayah Jatim di masa mendatang.

“Penunjukan Edi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya telah melanggar AD/ART  partai. Padahal  AD/ART itu merupakan nafas dari seluruh kader partai Hanura,” terangnya, saat preskom didepan awak media di kantor DPC Hanura Surabaya, Senin  (21/11)

Menurut dia, hasil konsultasinya dengan sejumlah ahli, bahwa pejabat PLH tidak bisa menandatangai surat-surat yang sifatnya strategis. “Lha ini tahu-tahu muncul nama Warsito menjadi Sekretarus DPD, tanpa melalui prosedur pergantian,” tandasnya.

“Yang lebih parah, segala cara dihalalkan seolah-olah partai Hanura ini perusahaan pribadinya, bagaimana saya tidak kaget dan malu sebagai kader partai Hanura, sudah tahu SK yang ditandatangani PLH itu tidak sah dan tidak diakui, bahkan instansi pemerintah Bakesbanglinmaspol Jatim telah menolak surat-surat yang ditandatangi Warsito,” imbuhnya.

Lnjuta Agus, sekarang muncul lagi namanya Edi Rahmat, yang sudah jelas-jelas PLH tidak bisa menandatangani surat-surat yang sifatnya strategis, padahal jabatan PLH itu sudah dicabut per tanggal 28 Oktober 2016.

“Tahu-tahu muncul surat per tanggal 11 November 2016, yang katanya dari DPP menunjuk Edi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Kota Surabaya, tapi saat diminta untuk menunjukkan surat Plt-nya dari DPP, sepertinya kebingungan, dan terus menjadikan DPD sebagai rujukan,” terangnya.

Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mensinyalir bahwa Warsito yang kini menduduki posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim dan Edi Rahmat yang diposisikan sebagai Plt Ketua DPC Surabaya belum mengetahui soal kutipan pencabutan hak dan kewenangan PLH.

“Saya bisa tunjukkan surat dari DPP yang ditandatangani Bapak Ketum Wiranto bersama Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah,” papar Agus pada awak media.

Imbuh Agus, berikut kajian akademis dan legal opinion dari Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran, yang meminta perihal Penugasan Pemberian Pendapat Hukum dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura, bapak Djafar Badjeber, M.Si,(hdi/cn03)