Persiapan Pilkada Serentak 2018, KPU Sosialisasikan Perekaman e-KTP

oleh -84 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co Untuk memudahkan pemutakhiran data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018, KPU Jatim terus menyosialisasikan perekaman e-KTP. Hal itu telah diinstruksikan oleh KPU Jatim secara informal dan kini KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga mulai melakukan sosialisasi perekaman e-KTP.

“Data telah kami terima bahwa seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah melakukan sosialisasi perekaman e-KTP dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan (Dispenduk). Sosialisasi perekaman e-KTP ini sebagai upaya untuk membantu Dispenduk,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dispenduk tingkat provinsi yang disampaikan melalui gubernur pada rapat bersama dengan Komisi II DPR RI pada 2 Mei 2017, sebesar 14,28 persen wajib KTP di Jawa Timur belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, sosialisasi tersebut diharapkan bisa membantu mengoptimalkan masyarakat yang belum terekam datanya.

Sosialisasi perekaman e-KTP, menurut Anam, sangat penting dilakukan sebab ke depan kemungkinan kuat yang menjadi pemilih adalah yang sudah melakukan perekaman e-KTP. “Dalam proses sosialisasi perekaman e-KTP ini KPU kabupaten/kota perlu berkoordinasi pula dengan Dispenduk untuk meminta data terkait yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai tingkat desa. Tujuannya agar KPU memiliki data potensi penduduk yang tidak bisa memilih atau pemilih yang masuk dalam kategori pemilih yang belum memiliki e-KTP,” jelasnya.

Dengan sosialisasi perekaman e-KTP, sebagaimana disampaikan oleh Anam, juga dapat meminimalisir kekacauan terkait pemutakhiran DPT KPU. Kemudian, sosialisasi perekaman e-KTP oleh KPU Jatim diinstruksikan secara informal kepada kabupaten/kota, karena memang sampai hari ini belum ada kebijakan formal dari KPU RI terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

“Saat ini Kita masih dalam proses menunggu Undang-undang dan Peraturan KPU. Senyampang menunggu Undang-undang dan Peraturan KPU, tidak ada salahnya KPU Kabupaten/ Kota ikut melakukan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan membantu Dispenduk. Adapun dasar hukum melakukan sosialisasi perekaman e-KTP ialah e-KTP menjadi salah satu syarat untuk memilih,” tegas Anam.

Beberapa hal yang sudah dilakukan KPU Kabupaten/ Kota untuk mendukung sosialisasi perekaman e-KTP antara lain membuat form laporan untuk pemilih pemula, mencetak brosur, spanduk, serta sosialisasi lewat baliho. (wak)