Surabaya, cakrawalanews.co – Para Tenaga Kerja Asing (TKA) di Surabaya akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah jabatan yang diemban.
Hal tersebut menyusul adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur atas Revisi Perda Tenaga Kerja Asing yang telah dibahas oleh DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam evaluasi tersebut Gubernur Jatim menyebutkan bahwa tarif retribusi akan ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan dan dibayarkan dimuka.
Sekretaris pansus Raperda Tenaga Kerja Asing Mahfudz mengatakan, Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibahas antara DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya, merupakan revisi dari Perda sebelumnya karena adanya perubahan nomen klatur.
“Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka kita tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat,” kata Mahfudz, Kamis (01/12/2022)
Lebih lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya tersebut mengatakan, Perda Retribusi TKA ini diperlukan sebagai payung hukum dalam menarik retribusi terhadap TKA di Surabaya.
“Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pembentukan raperda retribusi TKA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Menurut Achmad Zaini, aturan yang mendasari regulasi itu adalah perubahan nomenklatur perda. Dari sebelumnya berupa izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Retribusi yang dipungut adalah TKA yang mengurus izin perpanjangan. Setiap TKA yang melakukan perpanjangan izin kerja wajib membayar retribusi senilai USD 100 per bulan.
Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang. Nominalnya berdasar nilai kurs rupiah yang berlaku saat itu.
”Jadi, yang membayar adalah pengguna atau perusahaan, bukan TKA secara personal,” pungkas Zaini.