Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak mau disebut setengah hati.
Betapa tidak, Kejari sudah meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kajari Surabaya, Didik Farkhan, yang mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menaikkan status menjadi penyidikan.
“Hari ini kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,” terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi yang juga didampingi Roy Rovalino, Kasipidsus
Kejari Surabaya, Jum’at (21/10).
Kendati demikian, Penyidik belum menetapkan satu tersangka pun pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
“Penyidikannya bersifat umum, jadi kami belum menetapkan tersangka,”sambung Jaksa asal Bojonegoro.
Sekedar diketahui, pengungkapan perkara ini tak membutuhkan waktu yang lama. Dalam waktu sebulan, tim penyidik menaikkan status perkara ini
ke tingkat penyidikan.
Dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga
berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.
Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp. 110.951.678, Pasar Kupang Rp. 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp. 10.836.198.(naff/cn05)