PT Wika Siapkan 5 Saksi Untuk Sidang Lanjutan

oleh -46 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Purwanto alias Pakapur (45) warga Kalijudan Asri Surabaya, yang Sebelumnya menjalani persidangan di ruang Kartika 1 pengadilan negeri PN Surabaya pada hari Selasa lalu (15/11), atas pelanggaran pengerusakan rumahnya sendiri yang sudah dikontrak oleh kontraktor PT Wijaya Karya (Wika) untuk tidak ditempati selama 3 tahun demi keselamatan dan keamanan selama berjalannya proses pembangunan Puncak Apartemen Dharmahusada terletak di Jl. Ir. Soekarno Surabaya.

Dalam persidangan ke 2 dengan agenda pembelaan terdakwa pakapur nampak tidak didampingi oleh kuasa hukum. Saat persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Gusti Putu Karmawan, menjerat terdakwa pakapur tentang pelanggaran penghancuran dan pengerusakan barang dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan pasal 406 ayat (1) KUHP,

Ketua majelis hakim Yulisar, menunda persidangan ke 2 lantaran pihak PT Wika tidak membawa saksi untuk memberi keterangan dalam agenda pembelaan terdakwa pakapur. M.Rizal selaku kuasa hukum PT Wika mengatakan, untuk saksi dari PT Wika sudah disiapkan dan di hadirkan pada sidang lanjutan yang digelar pada hari Selasa depan (29/11/2016) sebanyak 5 orang yang akan memberikan keterangan kepada ketua majelis hakim.

“Bahwasanya kita sudah siap menghadirkan 5 orang saksi untuk memberi keterangan pada di lanjutan besok,” ujar M.Rizal pada wartawan, Selasa (22/11).(cn05).