Kejati Umumkan La Nyalla Mattaliti Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kadin

oleh -82 Dilihat
oleh
?????????????

Surabaya, cakrawalanews.co –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian  saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.

Penetapan tersangka La Nyalla Mattaliti tersebut langsung disampaikan Asisten Pidanan Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3).

Penetapan yang bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

” Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, kami terbitkan surat penetapan tersangka Nomor Kep 11/0.5/Fd.1/03/2016, yang menetapkan La Nyala Mattaliti sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim,” terang Made saat confrensi pers digedung Kajati Jatim Rabu (16/03).

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga telah mengeluarkan Surat Perentah Penyidikan (Sprindik). “Sprintnya Nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016,”sambung Made.

Saat ditanya kapan akan melakukan pemanggilan  terhadap La Nyala, Made belum bisa memastikannya. ” Belum kami tentukan pemeriksaannya, tapi secepatnya akan kita panggil,”ujar Made.

Sementara terkait masalah kekalahannya pada gugatan praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Made tak mau berkomentar banyak.

“Itukan pemohonnya terpidana, bukan La Nyala dan praperadilan adalah hak setiap orang yang tersandung masalah hukum,”terangnya.

Penyidikan ini tak menyinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).   “Ini bukan masalah TPPU tapi masalah adanya aliran dana hibah Kadin yang dibelikan saham secara pribadi oleh tersangka dengan menggunakan uang negara,” lanjutnya.

Sementara, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.

“Belinya 5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi dengan  keuntungan Rp 1,1 miliar,tapi tidak pernah kembali ke negara, “terang Dandeni.(cn02)