FPI Menduga Pansus Raperda Mihol Berbau Gratifikasi

oleh -113 Dilihat
oleh
Anggota FPI Surabaya saat berdemo didepan gedung DPRD Surabaya Kamis (25/02)

Surabaya, Cakrawalanews.co  –

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (Mihol) yang tengah dipansuskan oleh kalangan DPRD Surabaya, semakin berbuntut. Setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan, kini ada tudingan bahwa pansus Raperda Mihol telah masuk angin.

Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI), Hari ini, (25/2) mendatangi kantor DPRD kota Surabaya terkait dugaan adanya tim pansus Raperda Mihol yang diduga telah menerima gratifikasi.

Ketua FPI Kota Surabaya, Muhammad Mahdi Al-Habsy menegaskan, penyelesaian aturan bagi pengawasan dan pembatasan mihol kategori A (dibawah kadar 5 persen), sarat dugaan gratifikasi.

“Kami menduga berat masuk angin. Kenapa bisa begitu?, karena terlihat sekali ada kepentingan untuk peredaran penjualannya di tempat Pengecer,” katanya kepada media.

Dikatakan Mahdi FPI, akan mencari fakta terkait dugaan tersebut. “Kalau ternyata bisa dibuktikan kami akan pidanakan,” imbuh dia.

Pernyataan keras tersebut bertujuan agar peredaran mihol tidak disalahgunakan konsumen dibawah umur. “Kalau sampai ini tidak diindahkan oleh Tim Pansus, kami akan turun tangan. Jangan salahkan kalau FPI mensweeping pengecer. Kasihan warga Surabaya dan meresahkan umat,” terang Mahdi.

Kedatangan anggota FPI ini lantas diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Zakaria di ruang Badan Pembentukan Perda.

Achmad Zakaria mengatakan, perubahan pembahasan sedianya masih cukup waktu.”Karena batas akhir hingga tanggal 14 Maret nanti. Kalau Saya pribadi sekaligus fraksi tetap menolak,” ucap dia.

Dikatakan Zakaria, usulannya saat itu sederhana saja. Yakni, deskresi atau membuat aturan sendiri terkait peredaran dan pengawasan mihol.

“Soal itu nanti dimentahkan di Provinsi lain urusan. Jangan justru merasa didekte. Surabaya punya aturan sendiri soal perda mihol,” terang dia.

Diketahui, pembahasan Raperda mihol kian berpolemik. Terlebih, diloloskannya draft pasal 6 tentang peredaran ditingkat pengecer (Supermarket dan Hypermarket) disoal.(mnhdi/cn06)