Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Percetakaan Pemkab Trenggalek Dikabarkan Telah Dilaporkan Ke Kejati Jatim

oleh -58 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Dugaan korupsi pengadaan mesin percetakan bekas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, sekitar Rp 4 miliar dikabarkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/06) pukul 13.45 WIB.

Pengadaan mesin percetakan bernilai miliaran rupiah ini juga dikabarkan sudah mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, mesin percetakan itu tidak terlalu dibutuhkan karena status Trenggalek bukan sebagai daerah industri.

Terkait hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim,  Edy Birton saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait masalah ini.

“Seingat saya belum ada laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya lagi,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya Kamis (16/06).

Senada dengan Edy Birton, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto juga mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi pengedaan mesin cetak di Trenggalek. “Besok akan saya tanyakan,” ujar Romy.

Romy berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini. “Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi,” pungkas Romy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk kisaran harga waktu itu sebenarnya mesin percetakan bekas ini bisa dibeli dengan harga Rp 1,2 miliar – Rp1,5 miliar. Namun harga mesin tersebut kemudian di mark-up harganya menjadi sekitar Rp 4 miliar. Uang kelebihan pembelian mesin itulah yang kemudian disinyalir dijadikan bancaan oleh sejumlah kalangan di Trenggalek waktu itu. Dari kalangan pejabat muncul nama SH serta GP. Sedangkan, dari kalangan swasta yang ikut dilaporkan ke Kejati Jatim, berinisial TI serta AR dan SB.(cn04)