Toto Mulyono *)
Pendidikan yang berkualitas akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Sama halnya dengan anak, semakin baik kualitas anak, akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Hal inilah yang menjadikan pendidikan dan anak merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, pendidikan anak merupakan hal penting yang tidak bisa diremehkan karena didalamnya terdapat nasib masa depan bangsa dan negara.
Menurut Abdul Hakim (1986) Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Kedudukan anak ini sangatlah istimewa di samping anak adalah pewaris dan penerus masa depan, anak juga merupakan aset bagi orang tua. Kewajiban ini berlaku bagi orang tua dan masyarakat untuk memelihara dan merawat anak sampai tumbuh dewasa. Mengingat anak belum mampu melindungi dirinya dari berbagai penyelewengan maka anak perlu mendapatkan perlindungan dari perbuatan yang dapat merugikan anak.
Namun pendidikan di Indonesia, belum mendapatkan prioritas bersama antara pemerintah, orang tua, dan anak. Banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah biaya pendidikan yang semakin tinggi. Sekarang pendidikan yang berkualitas sangat erat dengan biaya yang tinggi, memang ada kaitannya antara kualitas dengan biaya. Namun, akan menjadi salah jika pendidikan yang berkualitas hanya dapat dinikmati oleh masayarakat kelas atas saja yang mampu membayarnya. Jika seperti ini maka di masa depan, jurang pemisah antara miskin dan kaya akan semakin jauh, karena masyarakat miskin tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas, padahal pendidikan merupakan salah satu solusi untuk menaikan kelas sosial.
Persoalan pendidikan menjadi tugas berat pemerintah Indonesia dalam menjamin pendidikan anak, serta memiliki tanggung jawab yang bertujuan agar hak anak dalam memperoleh pendidikan benar-benar didapatkan oleh anak secara layak dan menyeluruh. Ada empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh anak : Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights), hak terhadap perlindungan (protection rights), hak untuk tumbuh kembang (development rights) dan hak untuk berpatisipasi (participation rights)
Pada peraturan pertama perundang-undangan di Indonesia, pendidikan belum menjadi prioritas bersama. Pendidikan pada peraturan perundang-undangan, terdapat pada undang-undang dasar negara republic Indonesia 1945 pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun undnag-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Dari seluruh peraturan perundang-undnagan diatas, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia, termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dan sebagainya. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil, alasannya karena keterbatasan biaya dari pemerintah.
Untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah menyelenggarakan program wajib belajar. Dahulu program ini hanya sampai sekolah menengah pertama atau wajib belajar 9 tahun. Namun, pada perkembangannya program ini telah berkembang menjadi wajib belajar 12 tahun. Program ini sangat bermanfaat meskipun belum dilaksanakan sepenuhnya. pemerintah memilih untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan perguruan tinggi ? belum ada kepastian hukum mengenai hal ini. Wajib belajar 12 tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke perguruan tinggi. Pasca pembatalan undang-undang badan hukum pendidikan cukup memberikan angin segar untuk dunia pendidikan Indonesia. Pasalnya, pembatalan tersebut menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan dengan baiaya yang terjangkau.
Harapan kita adalah Disamping hak anak untuk memperoleh pendidikan, anak juga harus mendapat perlindungan dalam dunia pendidikan hal ini sering terjadi tindakan oknum guru yang kurang mendidik dengan memberikan hukuman di luar nilai pendidikan. Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan guru dalam menghadapi murid yang bersalah, sebelum mereka menetapkan hukuman, pertama perlu memberikan laporan kepada orang tua murid masalah perilaku anak mereka dengan cara pemanggilan secara langsung. Tahapan ini dilakukan sebanyak 2 kali dengan ikut melibatkan guru BK. Kedua, bila selama 2 kali pemanggilan tidak menunjukkan perubahan dan kerjasama yang baik, seorang guru bisa memberikan hukuman dengan syarat : Hukuman tidak pada tempat yang vital, hukuman dilakukan dalam bentuk yang mendidik, hukuman dilaksanakan secara adil dan ikut mempertimbangkan aspek psikologis peserta didik.
*)Penulis adalah WK. DPD ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia) Jawa Tengah