Pengemudi Taksi Online Wajib Punya SIM A Umum

oleh -209 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co – Para pengemudi taksi online mulai sekarang harus sudah mempersiapkan dirinya, diantaranya yakni dengan memiliki SIM A Umum agar saat pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 mereka benar-benar siap.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Jatim, H Soekarwo saat berdialog dengan 50 orang perwakilan pengemudi angkutan berbasis online dari berbagai wilayah Jatim seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang, Senin (10/4/2017) malam.

“Pemprov sudah membuat perjanjian dengan buruh atau pekerja, akan menampung dan menyampaikan aspirasi dan usulan secara baik dan tidak anarkis ke pusat, karena soal angkutan online keputusan tetap wewenang pusat,” kata Pakde usai dalog yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pakde menuturkan, pertemuan seperti ini sudah seharusnya dilakukan, karena merupakan bagian dari menyelesaikan persoalan. Menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Menurut Pakde masih akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2017.

“Para pengemudi online sekarang harus mulai mempersiapkan diri salah satunya dengan membuat SIM A umum, sehingga saat peraturan diterapkan mereka siap,” terang Pakde.

Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi dalam paparannya mengatakan, saat ini PM 26 Tahun 2017 masih dalam masa transisi dan implementasi pasal-pasal dalam PM tersebut, akan dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, ada pasal yang diberlakukan serta merta dan ada juga yang diberlakukan pada 2 atau 3 bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya. “Kementerian Perhubungan ingin memberikan pelayanan serta ingin memberikan ruang usaha yang baik dan kondusif kepada masyarakat,” kata Wahid.

Pada PM 26 tahun 2017 tersebut diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).

Hasilnya, selain sudah dilakukan uji publik juga telah disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa. Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017, namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya atau per 1 Juli 2017.

“Jadi per 1 Juli mendatang tindakan tegas akan berlaku bagi pengemudi angkutan online yang melanggar kalau sekarang belum karena masih dalam masa transisi,” pungkasnya.