Surabaya, cakrawalanews.co – Pencairan dana tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kota Surabaya rupanya masih menunggu peraturan walikota.
Meskipun raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang dibahas pansus komisi C sudah diundangkan mulai bulan agustus 2017.
Ketua Pansus Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD, Sudirjo mengatakan kalau perwali itu dikeluarkan bulan september misalnya maka anggaran tetap dihitung mulai bulan agustus, dimana perda itu sudah mulai diundangkan. “Begitu pula kalau perwali itu dikeluarkan di bulan oktober” ujarnya.
Tapi lanjut Sudirjo, anggota dewan diminta agar mengembalikan dulu mobil dinasnya kalau ingin menerima dana tunjangan transportasi.
Sudirjo kembali mengatakan dari konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mekanisme pencairan dana tunjangan bisa dilakukan setelah pengesahan perda terserah bagaimana Surabaya mengaturnya karena tidak ada aturan bakunya.
“Meskipun PP no 18 yang mengatur tunjangan transportasi bagi anggota dewan, resmi diundangkan pada tanggal 2 juni 2017″imbuhnya.
Lalu berapa besaran dana tunjangan transportasinya, Sudirjo mengatakan khusus untuk masalah ini diserahkan ke perwali. “Tapi yang jelas nilainya dibawah dari tunjangan yang didapat anggota dewan propinsi ” ujarnya.
Penghitungan idealnya menurut Sudirjo yaitu nilai appraisal dipotong pajak tapi besaran pajak harus ditambahkan dulu dengan nilai appraisal. ” Sehingga anggota dewan menerima netto sesuai yang dihitung appraisal” pungkasnya.(hdi/cn03)