Surabaya,cakrawalanews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan atau revisi tentang Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan perubahan perda tersebut di hadapan DPRD Jatim, Kamis (16/5) mengatakan, ada beberapa ketentuan dan muatan perda tentang BUMD tersebut yang perlu direvisi dan disesuaikan. Antara lain, bentuk organ BUMD, tata cara seleksi dan masa jabatan anggota Dewan pengawas, komisaris, dan Direksi BUMD.
Ia menjelaskan, terkait Organ BUMD di Perda sebelumnya mengatur bahwa organ BUMD yang berbentuk PD Direksi dan dewan Pengawas. Sedangkan organ BUMD yang berbentuk PT terdiri atas direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Aturan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 yang mengatur bahwa organ Perumda terdiri atas kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah (KPM), dewan pengawas, dan direksi. Sedangkan Organ Perseroda terdiri atas RUPS,Komisaris, dan direksi,” ujar Khofifah Gubernur Perempuan pertama di Jawa Timur ini.
Lebih lanjut, terkait ketentuan mengenai persyaratan, tata cara seleksi dan masa jabatan pengurus BUMD yang diatur dalam Perda sebelumnya berbeda dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 tahun 2018. “Keberadaan BUMD dengan manajemen yang profesional dan kinerja yang sehat merupakan salah satu hal yang penting, bukan saja untuk menopang pendapat daerah. Tetapi juga dari sisi pelayanannya terhadap kepentingan masyarakat,”katanya.
Maka itu, dengan adanya perubahan Perda BUMD ini, diharapkan bahwa payung hukum pengelolaan BUMD di provinsi Jatim menjadi kuat. Sehingga kinerja BUMD dapat lebih meningkat, dan kegiatan pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah kepada BUMD dapat menjadi optimal. Akhirnya dapat mendorong peningkatan storan dividen BUMD kepada Pemerintah dearah, serta pelayanan kepada masyarakat jatim juga meningkat. “Saya juga mengharapkan masukan, saran dan kritik dari DPRD Jatim untuk memperbaiki muatan perda tersebut,”pungkasnya.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha mengatakan, Komisi C DPRD Jatim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait perubahan Perda tersebut dengan mengundang unsur dari biro Perekonomian, dan BUMD di Jatim. (wan/jnr/pca/p)