Semarang, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Tegal siap melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No. 70 dan No. 90 Tahun 2019 tepat waktu yakni tahun 2021. Kedua peraturan tersebut tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Agar mencapai hal tersebut, segenap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta untuk segera melaksanakan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.
“Saya meminta segenap OPD untuk segera melaksanakan penyesuaian. Sehingga Pemerintah Kota Tegal siap melaksanakan peraturan tersebut tepat pada waktunya tanpa mengalami keterlambatan,” pinta Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., saat membuka Workshop Pemetaan Nomenklatur dan Kode Rekening Program/Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Hotel Louis Kienne Pemuda Semarang, Jum’at (28/02/2020) malam.
Hadir dalam Workshop tersebut Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., Sekda Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M., para Staf Ahli Wali Kota, asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot beserta Kasubbag program masing-masing OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.
Dalam workshop dihadirkan Narasumber dari Kemendagri antara lain Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri, S.STP., M.Si., dan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Asmawa, AP., M.Si, Kasi Wilayah IIIA, Dit. PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Anang Indiawan Lastika Putra, S.E., M.Si,
Diungkapkan Wali Kota, langkah-langkah yang dilaksanakan Pemkot agar siap melaksanakan peraturan tersebut dengan memulai memetakan dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut, sebagai penerapan dari Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah, sesuai dengan mekanisme.
Wali Kota berharap berbagai kendala dan persoalan yang timbul dalam proses penyesuaian dan implementasi peraturan baru tersebut dapat dicari solusi terbaik.
“Oleh karena itu, saya berharap segenap OPD agar mengikuti kegiatan ini sampai selesai, karena workshop ini sangat penting. Jika ada kendala atau persoalan diperkirakan bakal yang timbul dalam implementasi peraturan ini, saya minta masing-masing peserta tidak sungkan-sungkan untuk bertanya dan berkonsultasikan kepada para narasumber sehingga dapat dicari solusi terbaik,” kata Dedy Yon.
Salah seorang narasumber, Bahri mengatakan, Workshop yang dilaksanakan oleh Pemkot Tegal sebagai upaya memastikan pelaksanaan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang terdapat perubahan besar. Utamanya dalam jangka pendek harus melakukan pemetaan terhadap perbedaan struktur dengan paska keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
“Kita memastikan dokumen perencanaan dipastikan itu sudah menggunakan Permendagri No. 90 Tahun 2029. Jadi kita minta RPJMD yang menggunakan pendekatan No. 13 Tahun 2006, kita buat menjadi No. 90 Tahun 2019. Dengan harapan untuk menyajikan data statistik perencanaan maupun data statistic keuangan yang sama se-Indonesia. Hal ini dalam rangka menciptakan satu data Indonesia sebagai tujuan akhirnya, yakni melaksanakan perintah mengintegrasikan antara e-planning dan e-budgeting,” jelas Bahri.
Disebutkan Bahri, se-Indonesia yang pertama sudah menerapkan yakni Kota Gorontalo. Bahri menyebut Kota Gorontalo saat dilaksanakan Permendagri No. 90 Tahun 2019, Gorontalo melakukan perubahan Perda RPJMD. “Waktu mereka menyusun Perda RPJDM kita sudah beri data Permendagri No. 90 Tahun 2019-nya. Sehingga mereka sudah memiliki pendekatan Perda yang sesuai Permendagri tersebut,” ujar Bahri yang juga mengharapkan Kota Tegal dapat melaksanakan Permendagri tersebut nomor dua se-Indonesia setelah Kota Gorontalo.
Bagaimana dengan Kota Tegal yang tahun pertama ini baru melaksanakan Perda RPJMD. Untuk Kota Tegal, Bahri mengusulkan agar segera merubah Perda RPJMD saja. “Apalagi ada perintah Perpres 18 Tahun 2020 di pasal 3 yang menjadi dasar RPJMD yang ditetapkan tahun 2020-2024, menjadi dasar kita melaksanakan penyesuaian RPJMD-nya,” jelas Bahri.
Namun Bahri menyebut untuk menindaklanjutinya perlu menunggu perubahan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan. “Hanya kita nanti menunggu perubahan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, apakah penyesuaiannya tetap ditetapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red) atau tidak. Kalau Perda-kan agak panjang proses pembahasannya. Jadi juga kita tunggu kebijakan yang akan dikeluarkan dari Bangda (Ditjen Pembangunan Daerah, red) kita,” sebut Bahri beralasan.
Sementara Johardi menyebut Kota Tegal dalam implementasi Permendagri Nomor 70 Nomor 90 Tahun 2019 sedang berproses. Hanya tinggal implementasinya untuk mengarah kepada kesempurnaan. Namun dikatakan Johardi, dalam proses ini harus ada satu pemahaman terhadap hasil workshop yang dilaksanakan.
“Saya yakin workshop ini semakin memperjelas bagi mereka terutama para Kasubbag Program yang setiap harinya berhadapan dengan permasalahan ini. Saya kira Bapak Bahri ini adalah narasumber yang luar biasa. Kami sepakat terhadap hasil dari workshop ini dan akan secepatnya diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2021. Tentunya kedepan harus lebih baik lagi,” pungkas Johardi. (Imron/Dasuki).