Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memberikan bantuan hukum terhadap oknum pejabat satpol PP yang kini tersandung dalam kasus hukum atas penjualan barang hasil penertiban yang ia lakukan.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, meskipun saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan namun, ia memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap oknum ASN pejabat satpol PP tersebut.
“Enggak lah,” tegas Wali Kota Eri saat ditemui usai menghadiri peresmian tempat cuci mobil dan Motor GAS Auto Wash, Minggu (19/06/2022).
Eri menambahkan, alasan tersebut dirasa cukup tegas sebab perbuatan yang dilakukan oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya ini bukan karena menjalankan tugas melainkan untuk kepentingan pribadinya.
“Ini kan terkait masalah pribadi bukan karena jalannya atas pemerintah kota,” tandas Eri.
Bahkan kata Eri, agar penyidikan kasus ini cepat selesai, oknum pejabat Satpol PP itu pun dibebastugaskan dari jabatannya.
Tujuannya tidak menghambat jalannya proses untuk segera menuntaskannya.
“Dia dibebastugaskan untuk mempermudah pemeriksaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus itu pun bergulir di Kejari Surabaya, bahkan pengusutan tersebut tak membutuhkan waktu lama, hanya butuh waktu sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 09/M.5.10/Fd.1/06/2022
Cepatnya pengusutan kasus ini lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat, bila kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.(hadi)