Pemkot Surabaya Tertibkan Penggalangan Bantuan Liar

oleh -79 Dilihat

Surabaya, cakrawalapost.com – Antusias masyarakat untuk meringankan beban warga korban bencana gempa bumi di Lombok sangat tinggi. Tapi banyak juga masyarakat yang mengeluhkan maraknya penggalangan bantuan di sejumlah jalan protokol di Surabaya.

Menyikapi kondisi itu Pemkot Surabaya akan menertibkan penggalangan bantuan yang tidak berijin terutama yang terjadi di jalan protokol.

“Masyarakat yg menggali bantuan diatur dalam perda nomor 14 tahun 2015 harus ijin ke BPBD Linmas agar tidak liar” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Linmas Pemkot Surabaya Eddy Christianto.

Eddy menambahkan ijin itu untuk memudahkan monitoring kepada kelompok masyarakat yang melakukan penggalangan dana.

“Karena dalam penggalangan dana sosial harus dilaporkan berapa dana yang diperoleh dan disalurkan kemana, agar bisa dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat yang membantu merasa puas” lanjut Eddy.

Eddy kembali mengatakan dalam ijin penggalangan dana sosial tercantum juga institusi yang melakukannya, kemudian lokasinya dan waktunya. 

Menurut Eddy BPBD Linmas mengeluarkan ijin mulai tanggal 10, 11 dan 12 Agustus 2018. Sedangkan hari ini Selasa 14/08/2018 tidak mengeluarkan ijin penggalangan dana bantuan untuk korban gempa Lombok.(nafan hadi)