Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan banding dalam perkara Pasar Turi. Banding tersebut diajukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (11/4) lalu.
“Sudah mengajukan banding pada Selasa 11 April 2017 lalu. Kami tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim, karena apa yang kita ajukan dan kita gugat tidak dikabulkan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (16/4/2017).
Dijelaskan Didik, pihaknya mengaku bahwa alasan banding tersebut dikarenakan ketidakpuasan akan putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya. “Upaya banding ini kan sebagai langkah perlawanan hukum atas putusan Majelis Hakim. Untuk memori banding sudah dipersiapkan oleh tim,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul Girsang pada Selasa (21/3/2017) silam. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Atas putusan ini, para pihak boleh mengajukan banding dan diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang dalam amar putusannya beberapa waktu lalu.