Surabaya, cakrawalanews.co – Nampaknya para pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus berpikir seribu kali jika tak tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, jika mereka tak tulus apalagi melakukan pungutan liar (Pungli) maka harus siap-siap menerima sanksi yang berat.
Seperti halnya, BS oknum lurah dikawasan Surabaya barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli pengurusan sertifikat akhirnya mendapatkan sanksi tegas dari walu Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
BS mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.
“Terkait permasalahan saudara BS. Beliaunya terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan yang bersangutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, Selasa (22/7).
Bahkan, menurut Fikser, kasus yang membelit BS tersebut sangat disesalkan Pemkot Surabaya. Sebab menurut Fikser, Wali Kota Risma sudah berkali-kali menyampaikan agar para pelayanan yang diberikan para pejabat di Pemkot Surabaya dan jajaran, jangan sampai menyakiti warganya.
“Ibu Walikota berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga. Pelajaran ini sudah banyak, teman-teman OPD mari berikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya dan jangan ada lagi hal seperti ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui BS oknum Lurah di Surabaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim saber pungli Polrestabes Surabaya pada kamis malam.
BS terjaring OTT terkait kepengurusan sertifikat tanah milik S dan T.
Sertifikat milik S dan T ini terbit dari program PTSL dititipkan ke Lurah Ludah Kulon, BS ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.
Untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat di notaris tersebut, BS meminta uang Rp. 100 juta kepada S (makelar tanah) dari calon pembeli dua sertifikat hak milik atas nama pemilik S dan T.
Untuk mengambil sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta namun oleh S (makelar tanah) hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.
Dalam OTT itu, selain, BS petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 35 juta yang terdiri dari uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, amplop coklat, satu buah hand phone, satu buah mobil.(mnhdi/cn01)