Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan resmi mencabut pelarangan (penghentian sementara/moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
“Moratorium dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani, tanggal 5 Oktober malam. Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut. Untuk semua, untuk 17 pulau,” kata Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).
Luhut Panjaitan telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan salinan yang ditunjukkan Tuty, surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, “Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”
Surat itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.(kcm/ziz)