Pembangunan Rusunawa di Probolinggo Belum Dimulai, Ini Sebabnya

oleh -82 Dilihat

Probolinggo, cakrawalapost.com – Penjadwalan dalam suatu pengerjaan proyek adalah hal sangat krusial. Bila terjadi kesalahan dalam menyusun jadwal maka pekerjaan tidak akan lancar bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kegagalan dalam proyek.

Untuk menggunakan metode yang sesuai adalah dengan memperkirakan tujuan proyek. Bila proyek berskala besar dan sangat berpengaruh pada lamanya waktu aktivitas atau pekerjaan, maka lebih baik menggunakan PERT, tapi bila proyek yang berskala kecil cukup menggunakan metode Gantt Chart, karena lebih mudah dipahami.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota LSM Pemuda Lira Probolinggo Misnadi dalam menyoroti proyek pembangunan rusunawa di Kecamatan Mayangan kota Probolinggo.

Diketahui, tahun 2018 kota Probolinggo menjadi yang terpilih sebagai daerah pengadaan proyek pembangunan rusunawa dari Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat.

Proyek pembangunan rusunawa dengan nilai pagu 12.837.000.000 ini bakal dibangun di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, adalah proyek yang bersumber anggaran dari Kementrian PUPR dengan teken kontrak tertanggal 19 Maret 2018 dengan masa lama kerja 7 bulan.

Dari data yang dikumpulkan, diketahui pemerintah daerah kota Probolinggo mendapat jatah sebagai penyedia lahan. Dalam penyediaan lahan, pemerintah kota Probolinggo melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kota Probolinggo melakukan lelang untuk pengurukan dengan pagu 1.4 M dengan teken kontrak tertanggal 25 April 2018 masa lama kerja 2 bulan.

Yang menjadi sorotan, dimana tanggal teken kontrak serta masa lama kerja dari tiap tiap proyek. Menurut DD salah satu ketua LSM di kota Probolinggo yang juga ikut memperhatikan proyek ini mengatakan hal ini perlu mendapat perhatian, mengingat masa waktu yang tersedia untuk pembangunan rusunawa setelah terpotong masa penyiapan lahan cukup singkat.

“Kita akan terus pantau dalam pengerjaan fisik, karena kalau kita lihat sisa waktu yang di miliki oleh Penyedia Jasa proyek kementrian hanya tersisah tidak lebih dari 5 bulan bahkan mungkin tidak sampai, karena kemarin waktu kita cek di lokasi (23/05) proses pengurukan yang di lakukan oleh daerah masih tahap persiapan padahal sudah berjalan 1 bulan lebih dari tanggal teken kontrak 25 April 2018,” tutur Agung.

“Kita tidak mau berspekulasi bagaimana cara mereka menyelesaikan proyek senilai Rp12 miliar lebih dengan sisa waktu 5 bulan, kami akan pantau, keterbatasan waktu bukan alasan untuk penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai anggaran yang sudah dikumpulkan susah payah, termasuk dari berbagai pajak, pemotongan berbagai subsidi dan pengetatan anggaran, menguap begitu saja, karena sebelumnya tentu sudah di koordinasikan dengan baik antara daerah dan pusat karena proyek ini cukup besar,” lanjut DD.

Masih DD, “Peran serta masyarakat sebagai kontrol dalam pembangunan itu penting, mengingat pengalaman sebelumnya banyak kontraktor yang nakal dalam menyelesaikan proyek. Kan begini, kadang kontraktor nakal itu memang ada, mereka juga berhitung, kadang mereka gak masalah terblacklist karena wanprestasi, tapi mereka dapat untung banyak, toh sekarang bikin PT baru biayanya kan cuma berapa, jadi hal semacam ini jangan sampai terjadi,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Probolinggo Agus Hartadi menanggapi hal ini, menurutnya koordinasi sudah dilakukan.

“Kita sudah koordinasi dengan pusat, malah kita terus dipantau dalam penyiapan lahan, kalau memang nanti tidak cukup waktu dalam penyelesaian fisik rusunawanya, tinggal perpanjangan waktu saja,” pungkasnya. (Mj)