Pelayanan Kesehatan Harusnya tanpa Sistem Rujukan

oleh -100 Dilihat

“Kami mendesak segera membatalkan aturan tersebut. Bila perlu BPJS kesehatan mengembalikan pelayanan kesehatan seperti awal atau tanpa sistem rujukan berobat saat ini,” tegas Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo

Surabaya,cakrawalanews.co – Pelayanan kesehatan harusnya tanpa sistem rujukan berobat . Karena itu justru mempersulit warga dan bisa mempercepat kemantian pasien bukan menyembuhkan pasien.
Begitu yang disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo ditemui usai hearing dengan rumah sakit milik Pemprov Jatim, Jumat (19/10). Ia meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan agar mencabut sistem rujukan berobat.
“Kami mendesak segera membatalkan aturan tersebut. Bila perlu BPJS kesehatan mengembalikan pelayanan kesehatan seperti awal atau tanpa sistem rujukan berobat saat ini,” tegas Hartoyo
Dikatakannya, pihak komisi E DPRD Jatim juga telah mendatangi ke Kementerian Kesehatan, dan BPJS beberapa waktu lalu di Jakarta. Dimana dalam kunjungan tersebut Komisi E menyampaikan bahwa seharusnya untuk pelayanan kesehatan ini langsung ditangani oleh kementerian kesehatan, dan untuk BPJS kesehatan seharusnya tugasnya yaitu mengumpulkan uang dari peserta BPJS dan membayarkan ke rumah sakit.
“Permasalahan tersebut saat ini, sudah dilakukan koordinasi lagi antara pihak BPJS dan Kementerian kesehatan. Ingat BPJS kesehatan ini dibentuk karena peraturan presiden sebagai penyedia asuransi dan membayar ke rumah sakit, bukan mengurusi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi kewenangan kementerian kesehatan,” paparnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan peraturan baru BPJS Kesehatan ini juga menyalahi Undang-Undang 36/2016 tentang Pelayanan Kesehatan. Aturan itu menjamin setiap orang berhak memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan.
“Karena pelayanan kesehatan itu urusan dari Kementerian Kesehatan, seharusnya BPJS kembali sebagai operator penyedia jasa dan bukan ikut campur tangan dalam pelayanan kesehatan. (wan jn/pca/p)