Jakarta, cakrawalapost.com – Pedagang di pasar tradisional Wajid menjual beras kualitas medium sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Aturan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.
“Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Merdeka, Senin (9/4/2018).
Menurutnya, untuk harga, akan disesuaikan dengan besaran HET yaitu Rp 9.450 per Kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan. Kemudian Rp 9.950 per Kg untuk wilayah Sumatera. Sementara, untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per Kg.
“Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan,” jelasnya.
Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, lanjutnya, maka diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.
“Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu saja, kita yang akan suplai stoknya itu. Jadi tidak ada alasan mereka tidak jualan,” simpulnya.(mer)