Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca menetapkan Ketiga Anggota DPRD Yakni RR (Ratih Retnowati), SA (Saiful Aidy), dan DR (Dini Rinjati) Kejaksaan Tanjung Perak juga mencekal dan memblokir rekening ketiga tersangka tersebut.
Lingga Nuarie Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjung Perak Jl Indrapura, Surabaya Senin (19/08) menegaskan, langkah selanjutnya adalah melayangkan panggilan terhadap tiga orang ini sebagai tersangka. Apabila dalam panggilan yang ketiga tidak kunjung datang, maka dilakukan jemput paksa.
“Selanjutnya melakukan penggilan ulang dengan status tersangka, kalau tidak datang akan ada upaya hukum,” katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, tiga anggota dewan ini telah dicekal ke luar negeri dan rekening sudah diblokir oleh tim Kejari Tanjung Perak.
“Dicekal sejak penetapan tersangka, rekening juga sudah diblokir,” katanya.
Sebelumnya, Agus Setiawan Tjong divonis enam setengah tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi Jasmas DPRD Surabaya tahun anggaran 2016.
Terdakwa Agus Tjong disebut bersama-sama dengan enam orang anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, dan Saiful Aidy telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengkoordinir pengadaan proyek Jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (hdi/cn05)
Pasca Penetapan Tersangka Kejaksaan Blokir Rekening dan Cekal Tiga Anggota DPRD
Leave a comment