Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca insiden kebakaran yang terjadi di Tunjungan Plaza (TP) 5 yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan moderen di kota Surabaya pada Rabu petang kemarin, menjadi perhatian serius para anggota legislatif Kota Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyoroti keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SFL) dari pemkot Surabaya, yang dimiliki pihak manajemen Tunjungan Plaza (TP) 5.
Politisi Partai Nasdem ini mengaku, dirinya mendapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021. Semenstinya, sebagai pengganti ILH yang sudah kadaluarsa berlakunya, TP 5 mengajukan SLF ke Pemkot.
“Tapi kenyataannya sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ungkapnya.
Imam menambahkan jika informasi ini benar, pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul sembrono. “Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” terangnya.
Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
Imam menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksan sangat ketat. Mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.
Sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi, sebelum diterbitkan SLF. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.
Kalau TP 5 tidak punya SLF, operasional TP 5 sudah seharusnya dihentikan pemkot Surabaya.
“Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik. Baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” tegas Imam.
Imam mengaku kecurigaannya terhadap keberadaan SLF tersebut diawali, setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran.
Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.
Senada dengan Imam, Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan mengatakan bahwa Gedung yang telah terjadi kebakaran akan mengalami perubahan, baik dari segi arsitek maupun strukturnya.
Maka, politisi perempuan Fraksi PKS ini mengimbau kepada manajemen pemilik Gedung TP 5 (PT Pakuwon Jati Tbk) untuk segera mengajukan perbaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca kebakaran.
“Sesuai aturan saja, kan setiap pengajuan IMB itu juga ada syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu di ketentuannya, jika terjadi perubahan bangunan maka harus mengajukan lagi SLF. Kalau Gedung itu (TP-5) terjadi kebakaran, maka telah terjadi perubahan bangunan, dan wajib melakukan perubahan SLF ke DPRKPP untuk disesuaikan,” ucapnya, Kamis (14/04/2022)
Menurut Aning, dalam syarat SLF sudah jelas memuat soal kemudahan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan. Empat hal ini harus menjadi perhatian serius dariDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, untuk penerbitan SLF. Karena telah terjadi perubahan bangunan karena factor kebakaran.
“Ini yang perlu dilihat (dikaji) lagi, apakah kebakaran itu berakibat kepada perubahan bangunan atau tidak. Kalau menurut saya, ya termasuk. Karena secara otomatis konstruksinya sudah berubah. Sehingga harus meninjau ulang SLF nya, kalau dilihat dari visual sejumlah video yang beredar, bagaimana asap yang begitu pekat dengan api yang seperti itu,” tutupnya.(hadi)