Jakarta, Cakrawalanews.co – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bisa menjadi pintu masuk sebuah pemerintahan yang otoriter.
Untuk itu, Refly mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat posisi Perppu dengan kacamata jangka panjang. Perppu Ormas, kata Refly, tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.
Apabila Perppu ini disetujui DPR, aturan yang ada dalam perppu tersebut akan terus berlaku hingga ada revisi selanjutnya. Refly menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Refly menilai, isi aturan dalam perppu tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas. Perppu memang mengatur bahwa pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Jangan berpikir pemerintah tidak mungkin otoriter. Jangan begitu cara berpikirnya. Kita ini kan melihat aturan itu untuk jangka panjang,” kata Refly, Senin (17/7/2017).
Refly mengakui bahwa pemerintahan Joko Widodo saat ini masih jauh dari kesan otoriter. Menurut dia, pemerintahan Jokowi masih konsisten dalam menjaga demokrasi.
Namun, ia menegaskan bahwa bibit-bibit otoriter tidak boleh disemai.
“Dulu peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, mungkin orang enggak akan menyangka Orde Baru otoriter,” ucap Refly.
Refly pun menilai, argumen pemerintah bahwa ormas yang dibubarkan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cukup kuat.
Ia mengatakan, setiap keputusan administrasi yang diambil pemerintah memang berhak digugat. Namun, hal tersebut bukan berarti membuat Perppu Ormas ini menjadi lebih baik.
“Karena itu sudah dihukum dulu baru diperjuangkan haknya. Sama seperti orang misalnya dituduh korupsi, hartanya dirampas, lalu kalau enggak setuju gugat ke pengadilan, kan begitu,” ucap Refly.
Refly juga mengingatkan bahwa proses gugatan di PTUN, naik ke PTTUN, sampai ke putusan inkrah di Mahkamah Agung, bisa memakan waktu bertahun-tahun.
“Sementara organsiasi sudah bubar duluan,” ucap Refly.
Refly pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat menolak perppu ini. Jika ingin memperbaiki UU 17/2013 tentang Ormas, ia menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU dan tidak benar-benar menghilangkan mekanisme pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bukanlah sebuah bentuk kesewenang-wenangan. Dengan perppu ini, maka pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa melalui pengadilan.
Namun, surat keputusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya tetap bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Karena itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara,” kata Teten.(kcm/ziz)