Blitar – Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBN Tahun 2018 yakni sebesar Rp.1.424 triliyun atau sekitar 75,14% dari total pendapatan negara. Ini mengalami kenaikan 11% jika dibanding Tahun 2017. Sementara itu dari sisi Belanja Negara, dialokasikan untuk Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa adalah senilai Rp.766,2 triliyun atau 34,5% dari total Belanja Negara dalam APBN. Jumlah ini juga mengalami kenaikan sebesar 5,8% dibanding Tahun 2017. Hal ini mengemuka pada kegiatan Tax Gathering di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kamis (22/2).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Blitar, Teguh Pribadi Prasetya menyampaikan, pertumbuhan rencana penerimaan pajak Tahun 2012 sampai dengan 2017 mengalami pertumbuhan rata-rata 14,39% per tahun. Sedangkan jika dilihat dari realisasi penerimaan pajak Tahun 2012 s/d 2017 mengalami pertumbuhan rata-rata 10,10% per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak yang belum tergali secara optimal di wilayah kerja kantor pelayanan Pajak Pratama Blitar yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar. Sementara total capaian di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III sekitar 101,56% dan menduduki peringkat kedua secara nasional.
Dijelaskan pula, tanggungjawab pengamanan penerimaan pajak Tahun 2018 bagi KPP Pratama Blitar sebesar Rp.538 milyar atau mengalami kenaikan 13,3% jika dibandingkan dengan rencana penerimaan pajak Tahun 2017. Menurutnya, hal ini pekerjaan yang berat. Untuk itu, perlu terus diingatkan kepada para wajib pajak untuk turut meningkatkan capaian tersebut.
Teguh Pribadi Prasetya juga mengungkapkan, kegiatan tax gathering ini selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, juga mengajak seluruh warga negara dan para pemangku kepentingan bersama-sama dalam pembangunan nasional. Salah satu diantaranya dengan membayar pajak dengan benar, lengkap dan jelas. Ini demi tercapainya kemanadirian APBN.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM. Diungkapkannya, sinergi antara wajib pajak, pemungut pajak dan stakeholder lainnya harus ditingkatkan. Mengingat pajak sumber pembiayaan yang sangat penting. Ditegaskan oleh orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini bahwa proses pembayaran dilihat dari 3 dimensi yaitu bisa menjadi beban yang sifatnya memaksa, bisa menjadi media kemanusiaan dan yang ketiga sebagai perwujudan cinta tanah air dan bangsa. Untuk itu, bagi wajib pajak diharapkan benar-benar taat membayar pajak tepat waktu dan benar.
Ditempat yang sama, perwakilan dari Kantor DJP Jatim III, Mahartono mengungkapkan, setelah kegiatan tax amnesty, program lanjutan untuk meningkatkan pajak yakni Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Dijelaskan pula, jika wajib pajak menemukan ketidaksesuaian bisa melaporkan ke Kantor DJP Jatim III atau Hotline Pengaduan Kring Pajak +(62)21-1500200.
Dalam kegiatan tersebut juga diacarakan pemberian apresiasi untuk pembayar pajak tertinggi yakni kepada wajib pajak perorangan, perusahaan dengan nilai tax amnesty tertinggi dan lembaga pendukung pembayaran pajak yaitu BPKAD.(Humas)