Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan ‘Panen’ 8 Tersangka

oleh -85 Dilihat

Pamekasan, cakrawalapost.com – Polres Pamekasan satuan Reserse Narkoba (satreskoba), Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras tanpa izin selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dimulai tanggal 13-24 April 2018.

Operasi serentak ini menyasar penyalahgunaan narkoba, termasuk peredaran miras oplosan dan pil koplo. Hasilnya polisi berhasil menangkap 8 orang penyalahguna sabu, miras, dan pil koplo di kabupaten Pamekasan.

“4 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus jenis pil koplo, dan 3 kasus miras dengan total tersangka sebanyak 8 orang,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Mohammad Sjaiful dan Kasat Sabhara AKP Solihin saat melakukan press release di Mapolres setempat, Rabu (25/04/2018).

Dua dari delapan tersangka ternyata berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah Linda (38) warga Jalan Trunojoyo, Kota Pamekasan, dan Tima (70) warga Jalan Jagalan, Kelurahan Barurambat. Linda dan Tima terkait kasus miras.

Tersangka terkait kasus miras yang lain adalah Abd Halim (38) warga Jalan Sersan Mesrul, Kota Pamekasan.

Selanjutnya Mohammad Kudus (30) warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan terkait kasus pil koplo.

Sedangkan 4 orang sisanya terlibat penyelahgunaan sabu-sabu. Mereka adalah Akhmad Marzuki (36), Desa Malangan Kecamatan Pademawu, Darus Salam (42), Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Dede Zakaria (22), Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan dan Samlawi (30), Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1,36 gram Sabu, 985 butir pil koplo dan 85 botol miras dimana 50 botol diantaranya miras oplosan,” beber dia.

Teguh Wibowo menjelaskan, tersangka jenis sabu akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1)jo 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus pil koplo akan dijerat dengan pasal 196 jo 198 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dan untuk tersangka miras masuk dalam kategori Tindak Pindana Ringan (tipiring),” pungkas Kapolres. (ridho)