Oleh: Deden Sulaiman *)
Brebes — Upaya keberlangsungan dunia usaha untuk menjalankan operasionalnya dan termasuk upaya memenuhi hak normatif pekerja, seperti upah dan THR. Merespon kondisi ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Yang ditandatanganani Oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020
Surat ini ditujukan untuk seluruh gubernur yang memuat empat poin.
Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,
Ada tawaran solusi atas persoalan ini yaitu mengahruskan adanya dialog antara Pengusaha dan Buruh secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan
Dialog ditempuh untuk untuk membahas perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran
THR dapat dilakukan secara bertahap (dicicil,). Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan,
Pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Dialog antara pengusaha dan buruh bisa juga menyepakati soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Ketiga, perusahaaan diimbau untuk melaporkan kesepakatan pengusaha dan buruh mengenai pembayaran THR itu kepada dinas ketenagakerjaan.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.
Pemerintah dihimbau membentuk posko THR pada masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Bagi perusahaan yang telat membayar THR dapat dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.
Pengusaha dan kaum buruh adalah ibarat suami istri, maka tetaplah rukun dan harmonis Demi suksesnya rumah tangga ekonomi secara umum. Pemerintah harus tetap hadir dengan adil dan bijak dalam upaya memberikan jalan tengah di era pandemi.
*) Oleh Deden Sulaiman.
Penulis adalah ketua SBSI Kab Brebes