Jakarta, Cakrawalanews.co – Serangan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menjam. Kali ini, penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang.
Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa alias Niko yang merupakan keponakan terpidana kasus dugaan suap Muhtar Ependy. Niko melapor pada Selasa (25/7/2017) malam. Laporan tercantum dalam surat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.
Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Sebelumnya, Nico mengaku mendapat intimidasi dan dipaksa ikut dalam rekayasa perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7/2017) malam.
“Saya di sini (DPR) bukan settingan Pak Muchtar atau KPK kurang bayaran (ke saya),” ujarnya.
Nico berkata, intimidasi yang dilakukan KPK melibatkan Novel dan sejumlah penyidik KPK. Hal itu dilakukan usai Akil Muchtar dan Muhtar Ependy diringkus KPK.
Sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, menurut Niko, di antaranya menyuruh menyerahkan barang bukti harddisk dan menandatangi berkas barang bukti, memaksa mengaku tahu kronologi korupsi Muhtar Ependy.
“Saya disuruh untuk meneror paman saya di apartemen oleh Novel Baswedan agar mau bekerjasama KPK dan menyuruh membakar perusahaan dan menghabisi anak buahnya,” ujarnya.
Intimidasi lain yang dilakukan Novel cs, yakni Nico diminta mengakui bekerja bukan Maret 2013 atau setahun lebih awal dirinya bekerja di perusahaan Muhtar Ependy pada tahun 2014. Ia juga mengaku disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muhtar Ependy dan Akil Muchtar, dan disuruh mengakui harta dan aset Muhtar Ependy sebagai aset titipan Akil Muchtar.
“Novel dan Abraham Samad juga akan beri aset paman saya dibagi dua. Pihak KPK Novel dan Braham 50 persen dan saya 50 persen,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia mengaku, namanya diganti dari Nico menjadi Mico untuk kepentingan penyidikan. Ia juga mengaku diajak jalan-jalan oleh KPK jelang vonis.(cnn/ziz)