Surabaya. Cakrawalanews.co – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Dimana keputusan dan pengesahan Raperda ini, dilakukan di rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, Senin (1/7/2024). Kemudian kesepakatan RPJPD DPRD dan Pemprov Jatim ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Jatim, diantarannya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Anik Maslscaha, dan Istu Hari Subagio bersama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono,
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar mengatakan dari hasil pendapat akhir fraksi – fraksi di DPRD Jatim setuju dan menerima raperda RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi – fraksi di DPRD yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Provinsi Jatim untuk perbaikan perda RPJPD tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Anik Maslachah mengatakan perda yang disahkan tersebut Ini menjadi rujukan bagi provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur, bahwa RPJPD ini nantinya akan dibreakdown ke rencana pembangunan jangka menengah DPRD-Pemprov Susun Arah Pembangunan Jawa Timur 20 Tahun Ke Depannya.
Ia menambahkan, RPJPD ini memang bisa jadi salah satu acuan. Sehingga, visi misi kepala daerah nantinya tidak boleh bertentangan. “Tentu ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten/kota, karena satu daerah dengan lainnya punya demografi dan karakteristik berbeda hingga fiskal berbeda,”katanya.
Seperti diketahui, Raperda RPJPD 2025 – 2045 ini merupakan usulan Pemprov Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga persetujuan bersama.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan pihaknya meyakini Raperda tersebut telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. “Oleh karena itu ke depannya, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujar Adhy.
Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta melihat potensi yang dimiliki Jatim, Adhy menyampaikan pentingnya visi RPJPD Jatim untuk 20 tahun mendatang. Visi yang dicanangkan ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. “Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” jelas Adhy.
Dia menjelaskan, Raperda ini telah digali betul untuk memproyeksikan Jawa Timur 20 tahun ke depan. Sehingga pada akhirnya dirumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan. “Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional. Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Hal tersebut didasari oleh instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang mana diharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur. “Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, walikota, bahkan gubernur sudah ada landasannya,” terang Adhy.
Di sisi lain, Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi dokumen RPJPD. (caa)