cakrawalanews.co,– Sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya terhadap pihak inspektorat semakin tajam. Komisi A yang membidangi pemerintahan ini dalam menjalankan fungsi kontrol nampaknya tak mau hanya setengah-setengah.
Usai meminta pihak inspektorat kota Surabaya untuk turun melakukan investigasi terhadap proyek saluran di jalan Kapasari I Surabaya. Kini, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga akan melakukan pemanggilan terhadap inspektorat untuk melaporkan hasil investigasinya tak hanya di proyek jalan Kapasari I saja akan tetapi, di sepuluh titik proyek sebagai sampel untuk melihat sejauh mana pelaksanaan proyek saluran untuk penanggulangan banjir yang pembiayaannya menggunakan uang warga kota Surabaya tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan bahwa, pemanggilan itu bertujuan untuk melihat kinerja Inspektorat yang diminta melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut.
“Untuk menanyakan audit-audit pelaksanaan proyek tersebut beserta proyek box culvert yang ada di kota Surabaya lainnya,” tutur Thoni, Kamis (06/06/2024).
Apalagi sambung Thoni, dalam sidak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendapati temuan ketidak sesuaian pada pelaksanaan proyek saluran di jalan Kapasari I Surabaya tersebut.
“Mestinya Inspektorat proaktif kalau pun tidak semua pelaksanaan proyek di Surabaya, setidaknya sampling saja 10 proyek. Apakah kejadian yang ditemukan wali kota juga terjadi di tempat lain,” jelas Thoni.
Pasalnya, tambah pria yang akrab disapa Thoni ini mengaku juga geregetan dengan pelaksanaan proyek saluran yang tersebar di Surabaya yang lerap kali dikeluhkan oleh masyarakat lantaran proyek tersebut dianggap sangat mengganggu kenyamanan warga kota Pahlawan.
“Kemarin saya lihat sendiri di Kebraon itu kan box culvert datang. Pekerjaannya gak ada. Ditaruh-taruh saja. Itu kan dampaknya menimbulkan kemacetan lalu lintas.,” katanya.
Selain itu sambung politisi Golkar Surabaya ini bahwa, upaya Komisi A DPRD Surabaya untuk mendorong tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat agar dapat melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut untuk bekerja secara profesional.
“Saya berharap ketika Inspektorat melakukan itu maka ada perbaikan pelaksanaan untuk yang akan datang,” tegasnya.
Nah jika dalam laporan penelitian, Inspektorat dapat menemukan kejanggalan dari proyek tersebut. Maka, Inspektorat Surabaya bisa memberikan rekomendasi kepada OPD agar menunda pembayaran proyek tersebut.
“Pelaksana proyek yang pelaksanaan tidak sesuai berarti tidak sesuai dokumen lelang, dokumen perencanaan sebaiknya ada rekomendasi untuk di tunda terlebih dahulu pembayarannya,” pungkasnya.(hadi)