cakrawalanews.co,- Proyek pembangunan saluran box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto yang membuat geram wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat Sidak ternyata menyita perhatian aparat penegak hukum.
Salah satu aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah kota Surabaya menyebutkan jika pihaknya telah menaruh atensi terhadap kasus tersebut.
Bahkan, menurutnya pihaknya dalam waktu dekat akan segera menerjunkan timnya untuk mengulas lebih dalam proyek yang sempat menyita perhatian dari Wali Kota Eri Cahyadi tersebut.
“Sudah mas, bentar lagi kita akan terjunkan anggota,” kata sumber yang lantas meminta agar nama dan institusinya tidak disebutkan dahulu, Selasa (28/05/2024).
Sumber yang merupakan seorang pejabat di institusi penegak hukum ini beralasan tak ingin dipublikasikan institusinya lantaran pengusutan proyek tersebut masih tahap awal.
“Masih Puldata (pengumpulan data) dulu, benar apa tidak ada dugaan penyimpangan dalam proyek itu,” jelasnya.
Sumber ini juga menyebut pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto itu naik ke penyelidikan.
“Sabar mas, kalau memang anggota yang turun mendapatkan data dan keterangan yang cukup, kasus ini segera dinaikkan ke penyelidikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (22/5).
Dalam sidak tersebut Wali Kota Eri menemukan pengerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai. Apalagi pembangunan pavingnya belum dikerjakan sama sekali.
Mendapati kondisi tersebut Wali kota Eri Cahyadi pun sempat geram. Untuk memastikan keprofesional kontraktor tersebut, ia akan melakukan sidak kembali.
Bahkan bila ultimatum tersebut tak dihiraukan oleh kontraktor. Maka Wali Kota Eri segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut.
“Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti),” tegasnya.
Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.
Wali kota Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.
Wali kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya apabila kontraktor penggarap proyek saluran Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola pengerjaan sebelumnya.
Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.
Sementara itu sebelumnya, Ketua LSM AMAK Ponang Adji Handoko, berharap dari sidak Wali Kota Eri ini mendapat atensi dari aparat penegak hukum yang ada di Surabaya.
“Sebagai kesatuan di Forkopimda Surabaya terutama aparat penegak hukum, entah dari kejaksaan atau kepolisian segera menindaklanjutinya. Jadi itu benar-benar terlihat sinergi untuk menciptakan Surabaya harus bebas dari korupsi,” pungkasnya.(hadi)