Surabaya, cakrawalanews.co – Program pelayanan kesehatan semesta yang hanya menggunakan KTP saat berobat, bakal bisa dilakukan setidaknya di 113 Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan rincian yakni 42 rumah sakit di Surabaya dan 63 Puskesmas dan 8 klinik di Surabaya.
Di antaranya, RSUD Dr Soewadhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSU Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan, RSJ Menur, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS William Booth Surabaya, RS PHC, RS Royal hingga RS Mata Undaan.
Selain di 42 rumah sakit tersebut, layanan kesehatan gratis ini juga dapat diperoleh warga Surabaya melalui 63 Puskesmas. Bahkan, 8 klinik utama di Surabaya juga melayani layanan kesehatan tersebut. Yakni, Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Clinic, Klinik Utama 3D, serta Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji saat menggelar rapat koordinasi khusus kesiapan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Selasa (30/3).
Rakor tersebut dilakukan untuk memastikan per 1 April, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wawali Surabaya, Armudji mengatakan, setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan instansi terkait.
Karena itu, lanjut Armudji rakor bersama ini dilakukan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan.
“Jadi untuk (persiapan) jaminan kesehatan masyarakat Kota Surabaya ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan,” kata Cak Ji sapaan lekatnya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Balai Kota Surabaya, Selasa (30/3).
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lainnya :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Di samping itu, kata Cak Ji, mulai 1 April 2021 warga Surabaya tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga.
“Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya,” jelas dia.
Untuk memasifkan informasi tersebut, pemkot telah menyosialisasikan program UHC ini kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kelurahan/kecamatan, serta beberapa media sosial yang dikelola instansi Pemkot Surabaya.
Sementara itu, sebagai bahan evaluasi ke depannya, pemkot juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama “Wargaku Surabaya”. Aplikasi itu dapat diunduh masyarakat secara gratis melalui Google Playstore.
Selain itu pula, Pemkot Surabaya juga menyiapkan layanan Call Center khusus pengaduan program tersebut. Menurut Cak Ji, Call Center ini disiapkan untuk membantu warga yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan kesehatan itu.
Dia berharap, petugas Call Center dapat merespons cepat setiap pengaduan yang disampaikan warga.
“Jadi mereka (call center) harus bisa menjawab dan bisa menangani, menyelesaikan permasalahan. Ini yang kita harapkan. Pelayanan ini akan kita maksimalkan lebih baik lagi,” pungkasnya. (hadi)