Waiting List Rusun Mencapai 4.960 Pemohon

oleh -154 Dilihat
oleh
Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Agus Supriyo

Surabaya, cakrawalanews.co – Kebutuhan akan Rumah Susun (Rusun) dikota Surabaya semakin tinggi. Hal tersebut nampak pada data yang dimiliki oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Agus Supriyo, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, hingga kini ada 4.960 pemohon yang mengajukan ingin tinggal di rusun. Di antara jumlah tersebut, 3.670 pemohon dinyatakan memenuhi syarat.

“ Dari ribuan pemohon tersebut akan ditentukan skala prioritas. Untuk saat ini, pemkot mendahulukan warga Surabaya yang direlokasi dari setren kali. Selebihnya, pemohon akan masuk waiting list sembari menunggu rusun baru kelar “ ujar Agus saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/11).

Oleh karena itu, lanjut Agus,  ke depan, pemkot terus mengusulkan pembangunan rusun baru kepada Kementerian PUPR.

Masih Agus, saat ini ada dua pembangunan dua rusun, di Dukuh Menanggal dan Keputih, mulai memasuki babak akhir. Proyek yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat di bawah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tersebut ditarget rampung pada akhir Desember 2016.

Rusun Dukuh Menanggal sendiri dibangun dengan model satu tower setinggi lima lantai. Total ada 114 unit tempat tinggal dengan tipe 24. Rusun tersebut dibangun di atas lahan milik pemkot seluas 1,18 hektare. Progres pembangunan rusun Dukuh Menanggal mencapai 83 persen, sedangkan untuk Keputih mencapai 75 persen.

Untuk rusun di area Keputih dalam satu areal, ada dua rusun, yakni Keputih I dan Keputih II. Rusun Keputih I dibangun empat lantai yang mampu menampung 50 unit tempat tinggal tipe 36. Rusun Keputih II nyaris sama. Bedanya hanya pada jumlah lantai, yakni lima lantai dengan total 66 unit tempat tinggal.

Setelah proyek selesai, Agus melanjutkan, pengelolaan rusun Dukuh Menanggal dan Keputih akan diserahkan kepada pemkot. Dengan begitu, pemkot dapat melaksanakan pengelolaan rusun meliputi pendataan penghuni, pemberian kunci dan sebagainya.

Namun, dia menjelaskan, pengelolaan tersebut tidak sama dengan serah-terima gedung. Jadi, kepemilikan bangunan rusun masih ada pada pihak kementerian.

“Nanti akan dihibahkan kepada pemkot setelah melewati mekanisme sesuai aturan yang ada di kementerian. Untuk pengelolaan ini semata agar penghuni dapat segera masuk rusun,” imbuh mantan Kabid Reklame di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya ini.

Lebih lanjut, alumnus Universitas 17 Agustus tersebut menyatakan bahwa rusun bukan merupakan tempat tinggal permanen. Oleh karenanya, penghuni rusun akan dievaluasi secara berkala melalui perpanjangan izin tinggal tiap tiga tahun sekali.

“Jika penghuni sudah berdaya secara ekonomi, maka penghuni tersebut dipersilakan memberi ruang bagi warga lain yang lebih membutuhkan “pungkasnya.(hdi/cn02)