
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran yakni tidak sesuainya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan.
” Memang betul hari ini, kami melakukan sanksi adminitrasi. Dalam hal ini, istilah kami penyegelan.Dimana bersama OPD terkait, Cipta Karya, kecamatan dan kelurahan Genteng memberikan atribut tanda silang,” terang Iskandar, Rabu (17/1).
Iskandar menambahkan, penyegelan berdasarkan surat penertiban (Bantib) dari Cipta Karya dan Tata Ruang. Dimana obyek tersebut sudah memiliki IMB tapi tidak sesuai.
“Kenyataan ada beberapa bangunan, dimana sempadannya tidak boleh dibangun, kenyataannya dibangun.”ucapnya.
Sementara itu, Kabid Perijinan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Lasidi saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penertiban tersebut.
“Karena ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB,”ujar Lasidi.
Lasidi menambahkan, pelanggarannya adalaj bangunan bagian belakang melanggar garis sempadan jadi tidak sesuai dengan IMB.
“Waktu IMB keluar mereka belum bangun. Taunya, setelah bangun tidak sesuai dengan IMB,”pungkasnya.
Dia menambahkan, sebelum dikeluarkan bantib pihaknya sudah kirim surat panggilan , tapi pemiliknya tetap mengabaikan.
“Bangunan itu 4 lantai, cuman yang belakang melanggar sempadan,” jelasnya. (hdi/cn02)