Surabaya, cakrawalanews.co – Bangunan reklame berjenis LED berukuran 1 kali 3 meter yang ada di bundaran PTC akan segera dibongkar.
Kepastian bakal dibongkarnya 4 bangunan reklame yang ada dibundaran jalan Mayjend Yuwono tersebut menurut Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Pajak Pemerintah Kota Surabaya, Yusron Sumartono lantaran bangunan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
” Tidak memiliki recomendasi dari Dishub terkait radiasi sinar cahaya dari iklan serta dimungkinkan adanya gangguan terhadap lalulintas, maka kami mengeluarkan surat bantuan penertiban (bantib) ” ujarnya selasa (31/10).
Bantib tersebut lanjut Yusron, telah dikeluarkan sejak tanggal 27 oktober 2017 setelah pemberian tanda melanggar yakni tanggal 20 oktober 2017.
” Tanggal 20 disilang kemudian tanggal 27 bantib kami keluarkan ” tuturnya.
Yusron menambahkan, reklame milik biro reklame JJ produktion tersebut rencananya akan dipasang sebanyak 20 titik.
” Rincian 12 titik yang rencananya dipasang di akses pintu masuk dan baru terpasang 10 titik yang hanya masih berupa kerangka. Kemudian untuk yang 8 titik ada di bundaran PTC dan baru terpasang 4 titik ” pungkasnya .(hdi/cn02)