Sudah Ada Bantib Reklame Di Viaduk Kertajaya Tak Kunjung Dibongkar

oleh -115 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Reklame yang menempel dibangunan cagar budaya berupa viaduk yang berada di jalan kertajaya kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, reklame tersebut jelas telah melanggar ketentuan namun tak kunjung dibongkar.

Atas kondisi tersebut Kepala Dinas PU Perkim dan CKTR Eri Cahyadi mengatakan, pembongkaran tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan namun bukan menjadi kewenangannya.

” Itu sebenarnya sudah bisa dilakukan pembongkaran. Kami tidak berwenang melakukan pembongkaran. Itu tugas satpol PP mereka yang seharusnya melakukan pembongkaran ” paparnya, rabu (15/11).

Menurut Eri, pihak satpol pp seharusnya sudah bisa melakukan pembongkaran dengan mengacu pada surat bantuan penertiban (Bantib) yang dikeluarkan Dinas Perkim CKTR pada tanggal 2 Februari 2016 silam.

Pasalnya, masih menurut Eri, bantib tersebut telah kembali memiliki kekuatan hukum setelah putusan banding Pemkot dimenangkan oleh pihak pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 27 desember 2016.

” Setelah kami menang ditahap banding atas gugatan dari pihak biro reklame, maka bantib yang kami keluarkan bisa dilaksanakan ” paparnya.

Artinya putusan PTUN Surabaya nomer 17 Mei 2016 yang dimenangkan oleh pihak JJ Adv menjadi batal.

Eri juga menceritakan, pihaknya dulu sempat mendapat gugatan dari pihak biro reklame lantaran tidak memberikan izin atas reklame tersebut.

awal mula adanya gugatan lanjut Eri atas bantibnya dulu sudah terdapat reklame tersebut karena viaduk tersebut belum masuk dalam bangunan cagar budaya. Tetapi setelah viaduk tersebut ditetapkan kedalam dalam bangunan cagar budaya, maka izin juga ada di pihak tim cagar budaya.

” Maka, setelah itu kita tidak bisa, karena tidak berlaku surut kebijakan itu atau penentuan cagar budaya sehingga di dalam viaduk ini harus berlanjut ijin. Tapi ditahun 2016 tanggal 9 Januari 2016 ijinnya sudah habis,”terang Eri saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (15/11).

Eri juga menambahkan, maka ketika 9 Januari 2016 peraturan terkait ijin yang harus mendapatkan rekom dari tim cagar budaya itu berlaku dan ternyata setelah tanggal 9 Januari 2016 reklame di viaduk itu tetap berdiri, meskipun tidak mempunyai ijin.

“ Sehingga dinas Cipta Karya pada tanggal 27 Januari melakukan pemberitahuan kepada pihak biro reklame (JJ Adv-red) untuk menurunkan karena tidak berijin, diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan, ternyata tidak diturunkan. Sehingga Dinas Cipta Karya menurunkan surat bantib ke teman-teman Satpol PP pada tanggal 2 Februari 2016, dimana salah satunya untuk  menurunkan reklame yang ada di Viaduk cagar budaya,”ungkapnya.

Dia melanjutkan, menindaklanjuti hal tersebut karena adanya gugatan mereka (JJ Adv-red) pada tanggal 16 Februari 2016  mengirim  surat ke Satpol kota Surabaya agar dapat di tangguhkan, mengingat karena  telah mengajukan gugatan ke PTUN.

“ Tanggal 18 Februari teman-teman Satpol PP melakukan rapat, dalam rapat tersebut, ada surat dari JJ Adv. Bersama ini disampaikan kepada Dinas Cipta Karya perihal surat permohonan terlampir agar dapat dibahas dalam pertemuan selanjutnya, untuk jadi pertimbangan untuk penertiban pada obyek tersebut, sehingga dalam masa pengadilan ini tidak dibongkar karena masih dalam masalah hukum,”pungkasnya.

Lanjut Eri, didalam sidang pertama kita kalah sehingga masih berdiri, tetapi pemkot melakukan banding dalam banding tersebut disampaikan menang oleh PTUN. Dimana disebutkan bahwa menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan membatalkan putusan PTUN Surabaya nomer 17 Mei 2016.

“ Jadi pada 17 Mei sidang pertama kita kalah, setelah melakukan banding tanggal 27 Desember 2016 keluarlah putusan bandingnya dan menolak putusan pertama dan memenangkan pemerinta kota. Setelah itu bagian hukum membuat laporan ke Walikota dan kepada Sekda dan hasilnya disampaikan ke Dinas Cipta Karya dan Kasatpol PP kota Surabaya yang dikirimkan bagian hukum 24 Januari 2017, sehingga teman-teman tersebut (Satpol-red) dapat mencabut dan menurunkan langsung dan kami tidak akan melakukan bantib lagi berdasarkan putusan pengadilan,”tegasnya.(hdi/cn02)